SULTRA.KABARDAERAH.COM, BOMBANA – Pelaksana Tugas Plt. Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) 06 Rarowatu, Arniati, meluruskan isu yang berkembang terkait pungutan liar berkedok foto dan sampul rapor siswa semester sembilan tahun ajaran 2020. Dia menegaskan, hal itu tidaklah benar.
Arniati menjelaskan, saat menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah (Kasek) bulan Maret lalu, dirinya mendapat informasi bahwa Kasek sebelumnya memberlakukan pungutan sebesar Rp. 30 ribu untuk membiayai pas foto siswa dengan tujuan agar foto siswa terlihat bagus dan elegan. Sedangkan sampul rapor, sebesar Rp. 50 ribu, merupakan pembayaran sebagai pengganti dari barang inventaris sekolah.
“Sampul rapor itu milik sekolah yang di biayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa di berikan sama siapapun sebab sampul rapor tersebut merupakan inventaris sekolah, karena mereka siswa ingin memilikinya maka siswa harus mengganti biaya dan biayanya pun di gunakan untuk membeli kembali sampul rapor sebagai pengganti,” ujarnya saat di temui awak media, di Kasipute, Rabu (17/6/2020).
Lebih lanjut, dirinya juga mengutarakan apa yang di lakukan oleh Kasek sebelumnya, sudah melalui hasil pemeriksaan pihak Inspektorat. Alhasil, kegiatan tersebut tidak menuai masalah.
Namun demikian, karena ada beberapa orang tua yang tidak menginginkan adanya pembayaran tersebut, dana yang sudah terkumpul akan di kembalikan. Saat ini, sudah ada sebagian orang tua siswa yang menerima kembali uang tersebut.
“Saat ini ada beberapa orang tua siswa yang uangnya sudah dikembalikan,” ungkapnya.
Mereka mengembalikan uang tersebut kepada orangtua siswa, lanjut Arniati, karena memang tidak ada petunjuk tehnis dalam pelakasaannya.
Peliput: Jusniati
Editor: Irsan R
Discussion about this post