SULTRA.KABARDAERAH.COM – Penimbunan sungai di Desa Umalaoge Kabupaten Buton mendapat sorotan dari warga setempat. Aktivitas tersebut dinilai merusak lingkungan dan diduga kuat tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Salah satu warga Desa Umalaoge, Armandi, menjelaskan penimbunan sungai tersebut seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya, banyak warga setempat yang menolak.
“Selain tidak memiliki AMDAL, keputusan Kepala Desa dan pengusaha ikan untuk menginisiasi penimbunan sungai tidak pantas dilakukan karena banyak masyarakat menolak dengan penimbunan sungai tersebut,” ungkapnya, Rabu (20/04/2022).
Kata dia, Pemerintah Desa Umalaoge mengadakan musyawarah desa terkait penimbunan sungai tanpa memperhatikan keputusan rapat saat bersama warga setempat. Sebab masyarakat mengetahui penimbunan sungai tersebut akan merusak lingkungan, dikarenakan ada pohon mangrove dan pohon-pohon yang dilindungi oleh undang-undang.
“Sudah dua kali pemerintah desa mengadakan rapat musyawarah tapi masyarakat menolak hal itu. Akan tetapi oknum pengusaha ikan bersama kepala desa ngotot melakukan itu dan sekarang sudah dilakukan penimbunan, hanya semata-mata untuk keuntungan dan kepentingan pribadi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Umalaoge, La Ode Muliadin, saat dikonfirmasi menjelaskan penimbunan sungai tersebut akan menguntungkan bagi masyarakat setempat. Sebab kapal-kapal ikan di Desa Umalaoge akan berlabuh di dermaga sungai tersebut.
” Keuntungannya akan menambah penghasilan masyarakat, yang tadinya masyarakat membeli ikan di pasar yang dipatok harga seberapa, di tempat tersebut akan diberikan cuma-cuma ikan (gratis),” ungkapnnya melalui panggilan telepon.
Disinggung soal AMDAL penimbunan tersebut, ia menyebutkan bahwa terkhusus di Kabupaten Buton, banyak kegiatan-kegiatan lain tidak memiliki AMDAL, bukan hanya di Desa Umalaoge.
” Tidak mempunyai AMDAL Tambang-tambang galian C banyak di Kabupaten Buton ini tidak memiliki AMDAL, mereka dengan bebas melakukan itu,” bebernya.
Laporan: Adi hidy
Discussion about this post