SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) bersama DPRD Kabupaten Butur menyepakati nota kesepakatan atas rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Butur Tahun Anggaran 2021.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Butur Diwan, dan lansung dihadiri Bupati Butur Muhammad Ridwan Zakariah, didampingi Wakil Bupati Butur Ahali, Sekretaris Daerah Butur Muhammad Hardhy Muslim, dan para Kepala OPD lingkup Pemkab Butur. Bertempat di ruang Aula DPRD Butur, Jumat (22/10/2021).
Dalam sambutannya Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah mengatakan, setelah penyerahan rancangan perubahan KUA dan PPAS pada 30 September 2021 yang lalu, beberapa hari ini dipadatkan dengan agenda rangkaian pembahasan.
Di dalam rangkaian pembahasan tersebut pada kenyataannya telah berjalan secara lancar meskipun dinamika selalu ada dan tidak bisa terelakan.
Berbagai pendapat, masukan, koreksi maupun harapan-harapan yang telah disampaikan oleh dewan yang terhormat, baik melalui pandangan umum fraksi-fraksi, ataupun rapat gabungan komisi, yang kemudian berakhir dengan penanda tanganan nota kesepakatan bersama.
“Seperti halnya yang baru saja kita saksikan, semakin menunjukan tanggung jawab dan peran kita bersama dalam menentukan laju perkembangan pembangunan Buton Utara yang sama-sama kita cintai bersama,” ucap Ridwan Zakariah.
Ridwan Zakariah memerintahkan kepada tim anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menindak lanjuti perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati dengan penyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Butur.
Kata dia, penanda tanganan kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS menjadi KUA dan PPAS perubahan, merupakan dasar untuk penyusunan rancangan APBD perubahan Tahun Anggaran 2021.
“Merupakan wujud dari tercapainya kesepahaman juga semakin memperkuat keyakinan bahwa kemitraan antara Pemda dengan DPRD Kabupaten Butur akan terus terbangun dalam kerangka pelaksanaan sistem pemerintahan daerah menurut asas otonomi,” ujarnya.
Penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan adalah amanat Undang-Undang yang harus dilakukan dengan proses tahapan yang telah ditentukan, mulai dari penyusunan, yang kemudian dibahas untuk mendapatka persetujuan bersama sebagai dasar untuk bisa dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Proses yang membutuhkan waktu ini tidak akan selesai tanpa partisipasi dan kerja sama yang baik dari berbagai pihak, utamanya dengan unsur pimpinan dan anggota dewan yang terhormat,” tutur Ridwan Zakariah.
Oleh karena itu, Kata Orang nomor satu di Butur ini, tidaklah berlebihan lewat kesempatan yang berbahagia ini, Ia menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang telah fokus untuk waktu, pikiran dan tenaga dalam pembahasan ini.
“Semoga seluruh upaya dan kerja keras yang telah kita lakukan ini dapat bernilai ibadah di hadapan Allah SWT,” terangnya.
Sementara itu Ketua DPRD Butur, Diwan atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Butur menyampaikan rasa terimakasih dan penghargaan yang setingginya kepada Bupati Buton Utara.
“Dan seluruh pejabat lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara serta hadirin yang telah mengikuti rankaian acara yang berlangsung pada rapat paripurna dewan hari ini,” tutupnya.
Terpantau, dalam rapat paripurna tersebut dilaksanakan mematuhi protokol kesehatan covid-19, dengan memakai masker, dan menyiapkan hand zanitizer.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post