SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur), menyiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13, yang dialokasikan dari anggaran belanja pendapatan daerah (APBD) 2021.
Sesuai data, sebanyak 2.620 orang PNS Butur yang akan menerima THR.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Butur, Tasir saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (3/5/2021).
“Cairnya mulai ini hari dari seterusnya kami sudah bisa melayani permintaan SKPD tentang THR,” ujarnya.
Ia menyebut, THR ini sesuai Peraturan Pemerintah no 63 Tentang tunjangan hari raya dan tunjangan gaji 13. “Untuk merealisasikan dibuatkan peraturan bupati tentang THR, tentang petunjuk teknis pelaksanaan THR,” bebernya.
Kemudian untuk pengenaannya, kepada seluruh ASN yang ada di Butur termasuk Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan DPRD dan anggota, paling tidak berdasarkan gaji bulan April.
Tasir menjelaskan untuk besaran THR tersebut meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara itu, untuk CPNS kena 80 persen dibayarkan, dan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya. “Untuk honorer tidak ada, kalau PPPK boleh, namun di Butur tidak ada PPPK,” pungkasnya.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post