SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur), melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan cagar budaya, di Aula Hotel Sara’ea Kecamatan Kulisusu, Rabu (21/12/2022).
Kegiatan FGD ini diikuti tokoh agama, tokoh adat, komunitas anak tanjung, pemerhati wisata serta masyarakat setempat.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas pariwisata dan kebudayaan Butur, Laode Halim, mengatakan cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya.
Di Butur sendiri, bangunan objek diduga cagar budaya belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah setempat.
Laode Halim lalu menjelaskan beberapa landasan hukum perlindungan pengelolaan cagar budaya.
Pertama, perampungan naskah akademik tentang Raperda pengelolaan Cagar Budaya.
Kedua, perumusan Peraturan Daerah (Perda) cagar budaya untuk kemudian menjadi regulasi dalam pengelolaan cagar budaya di Butur sebagimana amanat UU No. 11 Thn 2020 tentang Cagar Budaya.
“Ketiga, sebagai pedoman upaya nyata ke depannya dalam rangka pelestarian cagar budaya sebagai warisan dan nilai sejarah dari masa lalu leluhur orang Buton Utara,” ujarnya.
Selanjutnya, keempat, menjadi alat pengawasan terhadap aktivitas manusia di dalam kawasan cagar budaya yang dilindungi termasuk upaya merubah, menambah dan menghilangkan bentuk dan nilaix perlu pengawasan ketat.
Dan kelima sebagai warisan nilai budaya kebendaan dan sebagai identitas diri orang dikawasan cagar budaya.
“Maka cagar budaya perlu dilindungi, dikelola serta dilestarikan secara arif dan bijaksana menurut ketentuan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Payung hukum ini akan memberi perlindungan secara menyeluruh terhadap cagar budaya di Kabupaten Butur. Tidak hanya dari sisi fisik ataupun bangunannya saja, akan tetapi perlindungan juga dilakukan dari sisi kawasan dan tata ruang di sekitar objek cagar budaya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Butur mengusulkan tujuh Raperda inisiatif, salah satunya Raperda tentang cagar budaya yang diprakarsai oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Pengajuan Raperda tentang cagar budaya dilakukan karena cagar budaya merupakan kekayaan daerah yang penting bagi pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sebagaimana ketentuan pasal 96 Ayat (1) Huruf F undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, pemerintah daerah mempunyai wewenang membuat peraturan tentang pengelolaan cagar budaya.
Dengan adanya peraturan daerah ini, tentu sangat dibutuhkan karena Butur menjadi pusat kebudayaan Barata Kulisusu dari kesultanan Buton di masa lalu dan kaya akan warisan budaya yang bersifat benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dilestarikan keberadaannya baik masa kini maupun di masa yang akan datang.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post