SULTRA,KABARDAERAH.COM-Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengajukan sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di tahun 2022.
Sebanyak 11 Ranperda tersebut telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, guna mendapatkan persetujuan bersama untuk pembahasan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami sudah mengajukan 11 Ranperda ke DPRD dari tanggal 31 Maret 2022,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Buteng, Aminuhu, Jum’at (17/06/2022).
Sejauh ini, 11 Ranperda yang diusulkan tersebut belum disepakati, karena masih menunggu kesiapan pihak DPRD membahas usulan Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai program legislasi daerah.
Adapun usulan Ranperda tersebut yaitu:
1. Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah nomor 3 tahun 2017 tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Sultra.
2. Ranperda tentang penertiban hewan ternak.
3. Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
4. Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika.
5. Ranperda tentang penyertaan modal Kabupaten Buton Tengah kepada Perumda
6. Ranperda tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Tengah.
7. Ranperda tentang persetujuan bangunan gedung.
8. Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah kabupaten Buton Tengah nomor 7 tahun 2017 tentang kepala desa.
9. Ranperda tentang pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah.
10. Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah nomor 14 tahun 2019 tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah.
11. Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.
Laporan: Adi hidy
Discussion about this post