SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sejumlah ormas Islam mengeluarkan himbauan bersama tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal tahun 1441 H/2020 M di tengah pandemi wabah covid-19 atau virus corona, tanggal 14 April 2020.
Ada 13 poin isi himbauan itu. Beberapa diantaranya memuat tentang pembayaran zakat fitrah dan ZIS (zakat, infaq dan sedekah) dan Zakat Harta bagi umat Islam.
“Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang dilaksanakan oleh organisasi pengelola zakat, panitia pengumpul zakat fitrah, yang berada di masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat agar meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan/atau membuka gerai di tempat keramaian, dan dapat diganti dengan melakukan sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan,” bunyi poin 9 himbauan tersebut.
Tidak hanya pengumpulan. Dalam himbauan itu juga terdapat pola pendistribusian Zakat Fitrah.
Di mana, organisasi atau panitia pengumpul zakat fitrah agar menghindari penyaluran kepada mustahiq (yang berhak menerima zakat) melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpupan orang. Pendistribusian dapat dilakukan dengan memberikan secara langsung kepada Mustahiq.
Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS, agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
Selain Zakat Fitrah, himbauan bersama itu juga memuat tentang pembayaran Zakat Harta. “Menghimbau kepada segenap umat Islam agar segera membayarkan zakat hartanya yang telah memenuhi nisab dan haulnya sebelum Ramadhan sehingga bisa terdistribusi lebih cepat kepada Mustahiq,” bunyi poin 8.
Himbauan bersama tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal tahun 1441 H/2020 M di tengah pandemi wabah covid-19 itu, juga membuat beberapa poin lain, seperti pelaksanaan sahur, dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu on the road dan ifthar jama’i (buka puasa bersama).
Kemudian, shalat tarawih dan tilawah atau tadarus Al-Qur’an cukup dilakukan di rumah. Termasuk peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk seremoni ditiadakan.
Kepala Kantor Kemenag Butur, Muhammad Saleh, mengatakan himbauan bersama ini sifatnya belum final. Semua isinya bisa saja berubah, apabila wabah covid-19 cepat berlalu dan pemerintah pusat atau daerah menerbitkan pernyataan resmi bahwa keadaan telah aman dari covid-19.
“Kita berharap, kita berdoa, mudah-mudahan wabah penyakit virus covid-19 ini bisa pulih kembali. Kalau pulih kembali kan maka bisa kita lakukan kebiasaan-kebiasaan kita yang lalu-lalu, sahur bersama, buka puasa bersama, macam-macam,” tutur Muhammad Saleh.
(Irsan R).
Discussion about this post