SULTRA.KBARDAERAH.COM- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mawasangka memperpanjang pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) di tujuh desa.
Perpanjangan tersebut terhitung dari hari pertama sampai hari terakhir, jumlah pendaftar PKD di Kecamatan Mawasangka 49 orang dengan rincian laki-laki 30 orang dan perempuan 19 orang.
“Dari hasil rekap pendaftar calon PKD selama enam hari, terdapat tujuh desa yang belum terpenuhi kuota pendaftar dan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Mawasangka, Alimuddin Ilau, Senin (23/1/23)
Dari tujuh desa yang dimaksud, lima desa belum memenuhi keterwakilan perempuan yang terdiri dari Gumanano, Napa, Banga, Terapung dan Air Bajo. Sementara dua desa lainnya yakni Matara dan Dahiango jumlah pendaftar hanya satu orang masing-masing desa.
“Berdasarkan kondisi tersebut, sesuai dengan pedoman perekrutan PKD, maka untuk tujuh desa yang dimaksud harus dilakukan perpanjangan pendaftaran,” jelas Alimuddin
Untuk masa perpanjangan pendaftaran calon anggota PKD akan dilaksanakan tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan 26 Januari 2023. Adanya masa perpanjangan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat khususnya desa Gumanano, Napa, Matara, Banga, Dahiango, Terapung dan Air Bajo mendaftar PKD.
Laporan:Adi hidy
Discussion about this post