SULTRA.KABARDAERAH.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Buton Utara (Butur) semakin memperketat pengawasan di pintu masuk. Hal ini menyusul disyaratkannya sejumlah kelengkapan dokumen yang wajib dipenuhi ketika seseorang hendak masuk ke wilayah Butur.
Pemeriksaan ketat di pintu masuk dilakukan bukan tanpa alasan. Beberapa hari terakhir, angka pasien Covid-19 terkonfirmasi RT PCR positif meningkat signifikan untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Di sisi lain, umat Islam kini dalam suasana menyambut hari raya Idul Fitri.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Butur, dr Muhammad Ali Badar, mengatakan arus mudik cukup mengkhawatirkan untuk Butur, ketika beberapa orang tetap melakukan mudik dalam kondisi pandemik.
Demi mencegah penyerbaran covid-19 dalam menghadapi mudik lebaran, lanjutnya, maka satgas daerah membuat protokol ketat dalam upaya pencegahan melalui jalur perbatasan atau pintu masuk.
Dia lebih lanjut menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Surat Edaran Bupati Butur No 442/312.
Berpijak dari Surat Edaran tersebut, tambah Ali Badar, maka tim gabungan gugus tugas covid-19 Butur yang terlibat dari seluruh komponen tenaga kesehatan, Perhubungan, Kepolisian, TNI, Sat Pol-PP dan satgas lainnya yang tergabung dalam penjagaan posko jalur perbatasan wilayah akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang harus terpenuhi.
“Jika permintaan dokumen yang wajib terpenuhi tidak lengkap, maka tidak diizinkan masuk wilayah,” ungkap Ali Badar.
Kata dia, upaya ini di lakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 masuk ke wilayah Buton Utara. “Hal yang terpenting bahwa setiap orang dari zona merah beresiko menyebarkan virus, walaupun tanpa adanya keluhan atau gejala yang dirasakan,” tandasnya.
Dikutip dari rekapitulasi pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan penumpang, beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi ketika hendak masuk wilayah Butur yakni:
1. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya.
2. Surat Keterangan negatif covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR), test/rapid atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan yang masih berlaku.
3. Surat Tugas (bagi ASN, TNI, POLRI) yang ditanda tangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.
4. Surat tugas (bagi pegawai BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta yang ditanda tangani oleh direksi / kepala kantor.
5. Surat keterangan dari badan perlindungan pekerjaan migran Indonesia atau perwakilan RI di luar negeri (bagi penumpang dari luar negeri).
6. Surat rujukan dari rumah sakit (bagi pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain).
7. Surat kematian dari tempat almarhum / almarhumah (bagi penumpang dengan kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
8. Surat keterangan dari universitas atau sekolah (bagi mahasiswa atau pelajar. (*)
(Irsan R).
Discussion about this post