SULTRA.KABARDAERAH.COM – Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wakatobi tahun 2021-2026.
Pengambilan keputusan dan kesepakatan serta penandatanganan nota kesepakatan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah telah dilaksanakan melalui sidang Paripurna di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (30/11/2021).
Lima fraksi yang menyetujui Raperda dimaksud yakni fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Gerakan Bintang Amanat Rakyat (Gebar), Nurani Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan fraksi Golongan Karya (Golkar).
Juru bicara (Jubir) Fraksi NasDem, Jamal, mengatakan bahwa setelah mencermati dari berbagai dinamika pembahasan dan jawaban Pemda terkait dengan 11 amandemen Raperda maka fraksi NasDem berpendapat menyetujui Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Di tempat yang sama jubir fraksi PDI Perjuangan, Irman, menerangkan RPJMD tersebut akan menjadi rujukan pembangunan Wakatobi untuk lima tahun kedepan.
“Semoga keputusan yang kita lahirkan dari forum yang terhormat ini dapat menjadi sesuatu yang membawa berkah serta bermanfaat bagi masyarakat Wakatobi dalam bingkai visi terwujudnya Wakatobi menjadi Kabupaten konservasi maritim yang sentosa,” terangnya.
Sementara itu ,Jubir fraksi Golkar, Safia Wualo, juga menyetujui Raperda RPJMD Kabupaten Wakatobi 2021-2026 untuk ditetapkan menjadi Perda, namun dengan 5 pokok pikiran. Dengan mencermati perkembangan forum rapat kerja DPRD bersama Pemda, fraksi Partai Golkar melalui dirinya memberi beberapa catatan.
Pertama, dokumen RPJMD Kabupaten Wakatobi tahun 2021-2026 diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wakatobi.
Kedua, amandemen DPRD terkait program one island one school, merdeka pangan (Udang Vaname) agar dilakukan pendalaman dan kajian yang komprehensif agar bisa diimplementasikan dengan baik dan bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat Wakatobi.
Ketiga, kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil agar dapat menyajikan data kependudukan yang terpercaya pada dokumen RPJMD tahun 2021-2026.
Keempat, perlu adanya ketegasan Pemda soal pemanfaatan pelabuhan yang menjadi akses publik Kabupaten Wakatobi yang termuat dalam dokumen RPJMD
Kelima, meminta kepada Pemda agar dalam dokumen RPJMD diselaraskan dengan RTRW Kabupaten Wakatobi rencana induk pariwisata daerah dan rencana induk pengelolaan obyek wisata
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Wakatobi, Rusdin, menyebutkan Keputusan DPRD Kabupaten Wakatobi Nomor 47 tahun 2021, tentang persetujuan penetapan rancangan Perda tentang RPJMD Kabupaten Wakatobi tahun 2021-2026 menjadi Perda tentang RPJMD Kabupaten Wakatobi tahun 2021-2026.
“Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya alan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Wangiwangi pada tanggal 30 bulan November 2021,” terangnya
Bupati Haliana, dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda), La Jumadin, mengucapkan apresiasi, penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Wakatobi atas pelaksanaan sidang paripurna pengambilan keputusan dan kesepakatan Raperda tentang RPJMD tahun 2021-2026.
Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Sehingga subtansi dokumen Rancangan Akhir (Ranhir) RPJMD yang Pemda ajukan mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diterima dan diberikan. Baik dari fraksi-fraksi maupun Program Pembentukan (Propem) Perda serta gabungan komisi DPRD Wakatobi.
“Untuk itu kami sangat mengapresiasi berbagai masukan dan saran serta dukungan yang diberikan oleh anggota dewan selama pembahasan Ranhir RPJMD,” tuturnya.
Dengan disetujuinya Raperda tentang RPJMD tahun 2021-2026 ini, maka ia menginstruksikan kepada sekretariat daerah (Setda) dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) agar segera berkoordinasi ke Gubernur Sultra, guna menindaklanjuti Raperda tersebut untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Kepada para kepala perangkat daerah agar segera melakukan penyempurnaan akhir Renstra untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai ketentuan pasal 1, 2 dan 3 Permendagri Nomor 86 tahun 2017,” tegasnya. (cw1)
Discussion about this post