SULTRA.KABARDAERAH.COM
LASUSUA – Lahan penambahan pembangunan bandar udara (Bandara) di Desa Lametuna dan Desa Kalu-Kaluku, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tahun 2021 belum di bayar.
Pemilik lahan berjumlah kurang lebih 36 orang dengan luas lahan bervariasi.
Salah satu pemilik lahan, SH (31) mengatakan pihaknya sudah merasa kesal akibat janji pemerintah daerah (Pemda) untuk segera membayarkan lahan mereka, namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Sudah hampir satu tahun kami dijanji untuk segera dibayarkan kami punya lahan. Bahkan minggu lalu dari dinas terkait mengatakan bahwa hari Jumat tanggal 03/06/2022 itu sudah bisami dicek rekeningnya, namun sampai hari ini belum ada dananya,” ungkapnya.
Hal yang membuat pemilik lahan lebih kesal, lanjutnya, adalah lahan mereka produktif yang ditanamani coklat dan kelapa. Lahan tersebut berpenghasilan untuk kelangsungan hidup mereka sebagai petani. Namun karena lokasi tersebut masuk dalam titik lokasi tambahan lahan pembangunan bandara, maka diserahkan kepada pemda.
“Karena saya punya lahan masuk dalam titik pembangunan bandara, yah saya serahkan kepada pemerintah untuk kemudian diganti rugi, tapi hasilnya sampai sekarang kami belum dibayar, yang ada kami hanya dijanji-janji terus,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kolut, Syamsuddin, saat dikonfirmasi mengakui pihaknya memang pernah menyampaikan kepada pemilik lahan pada pertemuan dua pekan lalu, bahwa rekening sudah bisa dicek pada hari Jumat (03/06/2022).
Namun, lanjut Syamsuddin, permintaan dari pihaknya baru disetor hari Selasa (31/06/2022). Kemudian, diproses di Badan Keuangan Daerah tanggal 2 sampai 6, tapi belum ada hasil atau (SP2D) belum keluar.
“Jadi masalah keterlambatan dananya itu di keuangan,” kata Syamauddin.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kamaruddin, saat dikonfirmasi, Selasa 07/06/2022), menjelaskan bahwa setiap permintaan dari dinas, pihaknya tidak pernah ada keterlambatan pencairan, kalau semua administrasinya sudah lengkap.
Menurutnya, persoalan keterlambatan itu kembali lagi ke dinas terkait untuk dilengkapi semua administrasinya.
“Kalau semuanya sudah lengkap pasti kami proses. Kami proses itu paling lambat dua hari kalau semua administrasinya lengkap,” jelas Kamaruddin.
Kontributor : Mursin
Discussion about this post