SULTRA.KABARDAERAH.COM – Polres Buton Utara (Butur) kembali mengamankan seorang pria berinisial AL atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan AL berdasarkan laporan warga dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 44 / VI / 2021 / POLDA SULTRA / POLRES BUTON UTARA / SPKT, tanggal 15 Juni 2021.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, S.H menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 10.00 Wita di salah satu desa di Kecamatan Kulisusu.
Dimana, saat itu korban sebut saja dia Bunga (17) sedang tidur di kamar, tiba- tiba AL (ayah tiri korban) masuk ke dalam kamar. Bunga merasa ada yang ganjil dan ada yang mengawasi saat tidur, akhirnya dia pun terbangun.
Saat itu, lanjut Sunarton, Bunga terkejut melihat AL sudah berada di depan lalu membangunkannya. Kemudian, AL berbaring di samping Bunga dan mulai melancarkan aksinya.
“Kemudian terlapor langsung membuka celana korban secara paksa, sehingga korban langsung menendang terlapor hingga terjatuh. Selanjutnya terlapor langsung berdiri untuk meminta maaf dan keluar dari kamar,” jelas Sunarton.
Bunga merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Buton Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini korban dan saksi-saksi masih sementara dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Butur. Sementara AL sudah diamankan oleh Unit Walet Sat Reskrim Polres Buton Utara
“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, kami dari pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku,” kata Sunarton.
Perlu diketahui, sejak bulan Januari sampai dengan Juni 2021, Polres Butur mencatat kasus pencabulan sudah terjadi sebanyak 7 kali.
“Sehubungan dengan kejadian tersebut, Polres Buton Utara menghimbau kepada para orang tua agar betul-betul melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya di rumah guna antisipasi semakin banyaknya kasus cabul di wilayah Buton Utara,” pungkas Sunarton. (***)
Discussion about this post