SULTRA.KABARDAERAH.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 20224. Minggu, (22/09/2024)
Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Kolaka Utara Nomor 245 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk perhelatan pesta demokrasi serentak dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Nurgalia Menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang di laksanakan di Aula kantor KPU pagi tadi pada pukul 08.00 hingga selesai.
“Kami telah menetapkan tiga calon Bupati dan Wakil Bupati dan sah sebagai peserta Pemilukada.”Jelasnya.
Berikut Nama calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah di tetapkan sebagai peserta Pemilu diantaranya
1. H.Sumarling, SE dan Timber
dengan Partai Pengusung dari Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
2. Drs, H.Nur Rahman Umar dan H. Jumarding.SE
dengan Partai pengusung, Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Demokrat (PD), Panta Solidaritas Indonesia (PSI).
3. H.Anton.SH dan H.Abbas.SE
Partai pengusung, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Ketiga pasang calon Bupati dan wakil Bupati ini kami urut berdasarkan jadwal atau urutan pada saat mendaftar di kantor KPU Kolaka Utara.” Kata Nurgalia.
Lebih lanjut, Nurgalia juga menyampaikan bahwa pada tanggal 23 September pukul 19.30 akan di lakukan pencabutan nomor urut dari ketiga pasang calon, pencabutan nomor urut akan dilaksanakan pada malam hari di Islamic Center Kota Lasusua, kemudian di tanggal 24 di lanjutkan dengan kampanye damai.
Untuk di ketahui bersama, bahwa berdasarkan PKPU Nomor 2 terkait jadwal dan tahapan kampanye 25 September sampai dengan 23 November Tahun 2024.
Kontributor : Mursin
Discussion about this post