SULTRA.KABARDAERAH.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno tertutup, yang digelar di Kantor KPU Butur, Rabu (23/9).
Masing-masing paslon tersebut yakni, Abu Hasan – Suhuzu (AHS) yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan 4 kursi di DPRD Butur.
Kemudian, pasangan Muhammad Ridwan Zakariah – Ahali (RIDA) dengan tiga partai pengusung. Masing-masing yakni, Partai Amanat Nasional (PAN) 5 kursi, Partai Demokrat 2 kursi dan Partai Golongan Karya (Golkar) 3 kursi.
Selanjutnya, pasangan Muhammad Aswadi Adam – Fahrul Muhammad (ASRUL) dengan empat partai pengusung. Masing-masing yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 3 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1 kursi, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 1 kursi dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 1 kursi.
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Butur, Muhammad Sairman Sahadia, mengatakan setelah melalui proses verifikasi dokumen syarat calon, mulai dari tahapan pendaftaran sampai perbaikan dokumen syarat calon, ketiganya telah dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi pasangan calon.
“Dari tiga paslon yang mendaftar, kita menetapkan tiga-tiganya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Butur,” kata Sairman saat dikonfirmasi melalui telepon seluler miliknya, Rabu (23/9/2020).
Penetapan itu, kata dia, dilakukan melalui rapat pleno tertutup. Semua komisioner hadir dalam rapat tersebut. “Dikarenakan rapat pleno internal, sehingga tidak melibatkan pihak lain dalam rapat pleno bersangkutan,” tambahnya.
Penetapan itu tertuang dalam Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara Nomor 56/PL.02.2-Kpt/7410/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara Tahun 2020.
Sairman menambahkan, pihaknya, hanya menyampaikan salinan dari surat keputusan tersebut. Baik itu kepada Bawaslu Butur, maupun pasangan calon dan partai politik pengusung.
“Kita menyampaikan itu sesuai ketentuan yang ada, bahwa KPU berkewajiban untuk menyampaikan ketiga pihak pasangan calon. Kita undang langsung kita serahkan tadi sore. Penyerahan dilakukan di Gudang Logistik KPU Butur, setelah rapat pleno,” terangnya
Setelah ditetapkannya pasangan calon oleh KPU Butur, ia berharap semua tahapan dapat dilaksanakan dengan baik. Termasuk kepatuhan terhadap ketentuan yang ada, apalagi saat Pilkada diselenggarakan dalam suasana wabah pandemi Covid-19.
“Harapan kita bisa saling bahu-membahu dalam suasana pilkada, baik KPU, Bawaslu, peserta pemilihan dalam hal ini Calon Bupati dan Wakil Bupati, ketiga-tiganya, maupun semua pendukung dan masyarakat Kabupaten Butur agar kita melaksanakan seluruh rangkaian tahapan pilkada ini dalam kesadaran dan ketaatan kita terhadap protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya.
Rapat pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Butur, dilaksanakan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.
Peliput: Ardian Saban
Discussion about this post