SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Buton Utara (Butur), menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum (pemilu) Anggota DPR dan DPRD tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri Bawaslu, Kesbangpol, Pimpinan Parpol, TNI-Polri, LSM, Ormas dan insan pers, bertempat di Hotel Sara’ea, Jumat (5/8/2022).
Ketua KPU Butur, Hasruddin mengatakan, sosialisasi ini diselenggarakan untuk menyatukan persepsi seluruh stakeholder yang ada di Butur tentang proses pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Dalam materi sosialisasi PKPU Nomor 4 tersebut, ada beberapa poin penting tentang proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
Proses pendaftaran dijadwalkan 1 sampai 14 Agustus 2022. Setiap partai politik melakukan pendaftaran melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing parpol di kantor KPU RI di Jakarta.
Selanjutnya, untuk tahap verifikasi administrasi akan dilaksanakan pada 2 sampai 11 September 2022.
“KPU Kabupaten/Kota, seluruh Indonesia akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap keanggotaan dan kepengurusan partai politik di masing-masing Kabupaten, bila ada kegandaan keanggotaan di parpol yang ada, tapi itu melalui perintah dari KPU RI,” kata Hasruddin.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post