SULTRA.KABARDAERAH.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) membentuk posko layanan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Program ini dibuat agar masukan serta usul perbaikan terhadap DPS, lebih mudah dilakukan oleh masyarakat.
Ketua KPU Butur, melalui Koordinator Divisi Perencanaan dan Program Data, LM. Miswar Adhi Putra, menyampaikan posko layanan tersebut dibuka sejak tanggal 22 sampai 28 September 2020. Titik sebarannya, ada di tiap-tiap desa dan kelurahan se-Butur dan terpusat di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
“Di posko, kami juga sampaikan, mengajak kepala desa ataupun tokoh-tokoh di wilayah setempat untuk proaktif mengecek pengumuman,” kata Miswar saat dihubungi melalui telepon, Jumat (25/9/2020).
Sejak pengumuman DPS dan pembentukan posko layanan, KPU Butur melalui PPS telah menerima beberapa usul perbaikan, antaralain pemilih yang belum terdaftar di DPS, tidak memenuhi syarat (TMS) seperti telah meninggal termasuk ubah data (kesalahan penulisan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir serta penulisan nomor KK).
Terhadap usul dan masukan yang masuk, kata Miswar, pihaknya masih terus melakukan perekapan. Masyarakat yang melapor ke posko layanan, diberikan formulir model A.1.A-KWK (Formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS) untuk diisi.
“Kami menghimbau, tahapan pengumuman ini agar dimaksimalkan. Termasuk masyarakat yang berusia 17 tahun dan memenuhi syarat, agar proaktif untuk mengecek namanya di pengumuman DPS yang ditempel di desa/kelurahan,” ajaknya.
“KPU Buton Utara selalu terbuka untuk menerima masukan terkait perbaikan DPS termasuk identitas. Kita terbuka untuk melakukan perbaikan,” Miswar menambahkan.
Sebelumnya KPU Butur telah mengumumkan DPS di kantor desa dan kelurahan ataupun sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), termasuk sejumlah tempat strategis lainnya.
Tanggapan masyarakat terhadap DPS yang kemudian dituangka melalui engumuman nomor 247/PL.02.1-PU/7410/KPU-Kab/IX/2020 dijadwalkan mulai tanggal 19 sampai dengan 28 September.
“Diharapkan masyarakat bisa mengecek langsung ke tempat pengumuman DPS dengan menerapkan protokol covid-19,” kata ketua KPU Butur, Hasruddin, mengutip isi pengumuman itu.
Dalam masa tanggapan masyarakat, pemilih, anggota keluarga atau pihak berkepentingan, dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS.
Selain itu, juga dapat diusulkan perbaikan berkaitan dengan informasi tentang pemilih kepada PPS, meliputi:
1. Pemilih telah memenuhi syarat.
2. Pemilih sudah atau pernah kawin di bawah umur 17 tahun.
3. Pemilih sudah pensiun dari TNI atau Kepolisian dan atau pemilih yang berubah status menjadi anggota TNI atau Kepolisian.
4. Pemilih sudah meninggal dunia.
5. Pemilih tidak berdomisili di desa atau kelurahan.
6. Pemilih terdaftar lebih dari satu kali.
7. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat.
Usulan perbaikan, disampaikan kepada PPS desa atau kelurahan dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau surat keterangan dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki. Serta, mengisi formulir model A.1.A-KWK. (Irs)
Discussion about this post