SULTRA.KABARDAERAH.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah bakal merekrut sebanyak 354 tenaga adhoc pemuktahiran data pemilih (Pantarlih).
Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data, khususnya yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum (pemilu) 2024.
“Pantarlih ini menjadi salah satu ujung tombak KPU Buteng,”jelas Ketua KPU Buteng, La Ode Nuriadin, Kamis (26/01/2022).
Pendaftaran Pantarlih dibuka mulai 26 sampai 31 Januari 2023. Hal itu sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Masa kerja Pantarlih yang akan dibentuk adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. Perekrutannya diseleksi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Perekrutan tenaga Pantarlih disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di setiap desa masing-masing.
Berikut tahapan penerimaan petugas Pantarlih:
1. Pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023
2. Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari-2 Februari 2023.
3. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023
4. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023
5. Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.
Tugas dan Kewenangan Pantarlih:
1. Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu
dan Pemilihan.
2. Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.
3. Pantarlih berjumlah satu orang pada tiap TPS.
4. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
5. Pantarlih melaksanakan tahapan pemutakhiran data Pemilih.
6. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih.
Laporan: Adi hidy
Discussion about this post