SULTRA.KABARDAERAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bakal mengusulkan pengurangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 mendatang.
Skema baru penyusunan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi pileg tersebut telah masuk dalam meja KPU daerah setempat.
Ketua KPU Buteng, La Ode Nuriadin, menyampaikan pihaknya memuat beberapa opsi terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi pileg 2024 mendatang. Salah satunya, perubahan jumlah dapil maupun jumlah kursi dari masing-masing dapil.
“Meskipun masih dalam tahap pembahasan di internal kami (KPU Buteng), akan tetapi, besar kemungkinan skema baru ini bakal diterapkan. Jadi, skema lama yang diterapkan pada Pileg DPRD 2019 bisa jadi berubah,” ujarnya melalui WhatsApp, Rabu (09/11/2022).
Lanjutnya, dalam rancangan penyusunan penataan dapil dan alokasi kursi, terlebih dahulu menetapkan alokasi kursi pada pemilihan anggota DPRD Buteng berdasarkan jumlah penduduk terakhir.
“Dimungkinkan adanya perubahan nama dapil dan alokasi kursi apabila kita merujuk pada jumlah penduduk terakhir. Jika ditanya apakah memungkinkan terjadi perubahan, maka jawabannya bisa saja terjadi,” jelasnya.
Dalam pembentukan penataan dapil, pihaknya tetap memperhatikan tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama (coterminus), kohesivitas, dan kesinambungan.
“Adapun opsi yang menjadi pembahasan kami telah memperhatikan tujuh prinsip tersebut. Dimana, jumlah kursi maupun jumlah Dapil disesuaikan dengan dengan Jumlah data agregat kependudukan perkecamatan, data administrasi wilayah pemerintahan dan peta wilayah administrasi pemerintahan,” lanjutnya lagi.
Terakhir, Nuriadin juga meminta partisipasi masyarakat umum dalam rangka memberikan masukan dan tanggapan selama proses pembahasan penataan jumlah dapil dan alokasi kursi. Di sisi lain, KPU juga akan melakukan uji publik terkait rancangan yang telah disusun nantinya.
“Setelah rampung akan disampaikan ke KPU RI untuk ditetapkan dan terlebih dahulu melalui konsultasi DPR RI dan Kemendagri,” tutupnya.
Laporan: Adi hidy
Discussion about this post