SULTRA.KABARDAERAH.COM – Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat skor integritas di atas rata-rata nasional pada Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) tahun 2021.
Inspektur Inspektorat daerah Kabupaten Wakatobi, Aliana, menjelaskan pencapaian ini tidak terlepas hasil dari komitmen dan integritas kepala daerah, dalam hal ini Bupati Wakatobi, Haliana, untuk memenuhi keterbukaan informasi dan pelayanan publik di daerah, serta Komitmen penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tepat waktu.
Aliana menyebutkan, pada tahun 2021, SPI dilakukan dengan cara elektronik dan tatap muka (CAPI) di 98 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota. Hasil keseluruhan peserta SPI 2021 menunjukkan indeks SPI rata-rata berada di angka 72,4. Sementara itu, Wakatobi mendapatkan skor sebesar 81,3.
Kuisioner elektronik SPI diisi secara self-administered (pengisian sendiri) dengan dua jenis pengiriman kuesioner, melalui elektronik (whatsapp blast dan e-mail blast), maupun melalui tatap muka secara Computer-Assisted Personal Interview (CAPI) di gadget enumerator. SPI dilakukan pada 640 instansi yaitu 98 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota.
Secara garis besar, responden SPI dapat dikelompokkan berdasarkan jenis instrumen pengumpulan data yang dilakukan.
Kelompok pertama berasal dari responden internal yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada lokus survei. Kelompok kedua berasal dari responden eksternal yang merupakan para pengguna layanan pada lokus survei.
Sedangkan kelompok ketiga, berasal dari beberapa ahli/tokoh masyarakat yang menguasai betul kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pada lokus bersangkutan. Hasil SPI 2021 menghasilkan penilaian untuk berbagai dimensi integritas.
“Integritas internal pegawai di Kabupaten Wakatobi yang diukur berdasarkan tujuh dimensi yakni transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), dan sosialisasi antikorupsi. Tujuh poin tersebut ke depan kita benahi agar lebih maksimal lagi,” ujarnya ditemui di Wangiwangi Selatan, Kamis (6/1/2022).
Kata dia, SPI 2021 yang skornya dihitung dari 628 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) menghasilkan indeks sebesar 42 sampai dengan 91.7 dari skala interval 0-100. Semakin tinggi angka indeks, menunjukkan tingkat integritas K/L/PD yang semakin baik.
“Rata-rata indeks integritas dari seluruh peserta SPI adalah sebesar 72,4. Dari 628 peserta tersebut, skor tertinggi didapatkan oleh Kabupaten Boyolali sementara skor terendah didapatkan oleh Kabupaten Mamberamo Raya. Pada tahun ini, Kabupaten Wakatobi mendapatkan skor
integritas sebesar 81,3, yang Kabupaten Wakatobi memiliki skor integritas di atas rata-rata nasional,” ungkapnya.
Faktor koreksi spesifik pada Kabupaten Wakatobi yang mempengaruhi hasil akhir indeks integritas, lanjut Aliana, terletak pada faktor koreksi Kabupaten Wakatobi.
Sementara indeks prevalensi korupsi diukur berdasarkan data-data sekunder yang berasal dari luar survei, meliputi data pengaduan masyarakat yang diterima terkait Kabupaten Wakatobi sepanjang tahun 2021 beserta Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang dikeluarkan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasus-kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kabupaten Wakatobi.
“Semakin besar nilai indeks prevalensi korupsi dapat mengurangi indeks integritas secara umum. Sementara itu, indeks integritas pelaksanaan terkait dengan praktik pelaksanaan survei SPI 2021, meliputi transparansi dan akuntabilitas pemilihan responden,” terangnya
Dijelaskan pula, penilaian integritas menggunakan kombinasi pendekatan persepsi dan pengalaman (langsung maupun tidak langsung) mengenai bagaimana organisasi yang diwakili oleh pegawai/pejabat publik melaksanakan tugas secara transparan, akuntabel, dan antikorupsi.
Meski sudah berada di rata-rata indeks nasional dengan capaian 81,3 persen, Wakatobi juga tidak luput dari rekomendasi KPK agar pemda setempat dapat melakukan upaya pencegahan Korupsi.
Misal, penguatan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih terintegrasi dan berdayaguna. Efektivitas sosialisasi antikorupsi dapat dikuatkan melalui pendidikan, kampanye, pengawasan, dan penegakan secara stimulan. Upaya ini menurutnya, perlu dikomunikasikan secara aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan.
“Tak kalah penting adalah optimalisasi penggunaan teknologi, misalnya layanan online atau bentuk lain yang sudah dijalankan. Selanjutnya, meningkatkan
keterbukaan dan kemudahan akses untuk mengurangi peran perantara ketika memberi layanan. Tak lupa juga perlunya memperkuat peran mitra untuk meningkatkan kualitas
layanan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (cw1)
Discussion about this post