SULTRA.KABARDAERAH.COM-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Pemerintah Kecamatan dan kelurahan terkait dengan ketidakpastian status Kepala Lingkungan (Kepling).
Rapat ini digelar menyusul adanya laporan unjuk rasa beberapa hari lalu dari aliansi yang tergabung dalam aliansi masyarakat Samurais yang mempertanyakan tentang isu serta transparansi terkait status Kepling di dua kelurahan Bombanawulu dan Kelurahan Watulea Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah tersebut, Selasa (22/04/2025).
Turut hadir dalam RDP Komisi I DPRD tersebut perwakilan dari Pemerintah dalam hal ini Bupati yang diwakil oleh Asisten I Ahmad Sabir, Camat Kecamatan Gu Amir, Lurah Watulea dan Bombanawulu serta Masyarakat yang mempersoalkan isu Pergantian Kepala Lingkungan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ketua Komisi I Samirun meminta klarifikasi atas dasar pengangkatan kepling serta kriteria yang digunakan oleh Kelurahan dan Pemerintah Kecamatan apakah sudah sesuai prosedur berdasarkan Peraturan Bupati Perbup) 101 tahun 2022.
“Kalau dalam keterangan Camat Gu serta Lurah di dua kelurahan tersebut sudah melakukan tahapan seleksi pengangkatan kepling sesuai acuan hukum yang berlaku yakni Perbub 101 tahun 2022 tentang pengangkatan Kepala lingkungan,” ujarnya.
Lanjutnya, selain dirinya turut menyemprot pihak Kecamatan Gu terkait Pengangkatan Kepala lingkungan pada November 2024 lalu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Gu dan Sangia Wambulu Hasim Paulus juga turut berkomentar soal pemberhentian 15 kepala lingkungan di kelurahan Watulea pada bulan November 2024.
“Bung Hasim Paulus tadi juga berkomentar terkait pemberhentian Kepala Lingkungan pada tahun 2024 kalau tidak salah, dekat menjelang hari pencoblosan (Pilkada) yang di nilainya sarat dengan kepentingan politik, dan tidak sesuai dengan prosedur, serta mengesampingkan asas keadilan dan kemanusiaan,”ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Camat Gu Amir menegaskan bahwa apa yang dilakukannya terkait dengan pemberhentian tersebut berdasarkan usulan dari Lurah bombonawulu pada saat itu.
“Pemberhentian itu dilakukan berdasarkan atas usulan Lurah Watulea”singkat Amir.
Kata dia, Komisi I menegaskan dalam rekomendasinya bahwa jika memang pengangkatan Kepala Lingkungan di dua kelurahan tersebut dinilai telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana yang berlaku menurut ketetapan dalam Perbup 101 tahun 2022 tentang pengangkatan Kepala lingkungan
“Mulai dari tahapan pendaftaran, pemberkasan, wawancara, dan seterusnya hingga melahirkan tiga nama yang kemudian di usulkan oleh camat, maka pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati wajib menetapkan hasil dari proses tersebut sesuai aturan
yang berlaku,” Jelasnya.
Namun, jika dalam proses seleksi hingga menetapan Kepala Lingkungan tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang termuat dalam aturan sesuai Perbup 101 tahun 2022 maka Komisi I menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Buton Tengah untuk memutuskan sesuai dengan kewenangan.
“Bupati memiliki wewenang sepenuhnya demi tegaknya aturan dan disiplin pemerintahan di negeri ini. Sesuai dengan keputusan Bupati tentang pelimpahan kewenangan kepada camat untuk mengangkat kepala Lingkungan, jika dinilai melanggar dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku maka Bupati mempunyai hak untuk mencabut dan membatalkan kewenangan camat tersebut,”tutupnya.(admin)
Discussion about this post