SULTRA.KABARDAERAH.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wakatobi, menggelar sosialisasi Undang-Undang bidang politik di pulau Wangiwangi, Jumat, (4/6/2021).
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Kesbangpol Wakatobi, Adam Bahtiar, memaparkan secara historis sejarah perjalanan kehidupan politik nasional khususnya setelah reformasi. Isu utama yang muncul adalah persoalan menyangkut demokratisasi, yang selanjutnya dipahami secara peka oleh pemangku kepentingan politik untuk menjawab tuntutan reformasi, sehingga dilakukannya berbagai penyempurnaan-penyempurnaan regulasi di bidang politik termasuk undang-undang kepemiluan.
Pelaksanaan sosialisasi memiliki nilai strategis, sehingga dengan demikian proses demokratisasi tetap berlangsung melalui pemilu yang lebih berkualitas serta berjalan dengan baik, terkelola dan terlembaga.
Dijelaskan, sosialisasi undang-undang bidang politik ini bertujuan untuk menjawab perkembangan dinamika politik masyarakat, terkait pengaturan penyelenggaraan pemilihan umum secara akuntabel, efektif dan efisien.
Sedangkan secara prinsipil, bertujuan menata secara baik manajemen penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, sistem pemilihan, pelanggaran pemilu, sengketa pemilu, penegakan hukum serta tindak pidana pemilu.
Adam Bahtiar menyampaikan kepada para peserta yang hadir dalam hal ini tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, bahwa dirinya selaku kepala Badan Kesbangpol Wakatobi mengharapkan agar dengan kegiatan sosialisasi ini dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas yang kuat diantara pemangku kepentingan politik.
Terkait pilkada yang telah dilakukan pada Rabu 9 Desember tahun 2020 lalu, lanjut dia, itu merupakan bagian dari pembangunan politik dan demokrasi dalam masyarakat. Juga pembangunan bidang politik ini diarahkan untuk mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka.
“Serta mengembangkan kehidupan partai yang tetap menghormati keanekaragaman aspirasi politik. Kesiapan semua unsur pelaksana pilkada memiliki peran yang sangat strategis bagi terselenggaranya pesta demokrasi yang bersih, berintegritas dan bebas korupsi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Politik Martono U, mengatakan dengan semangat kebersamaan dan kekompakan yang dibangun selama ini, akan mampu menjaga kondisi kondusifitas daerah.
“Kita semua berharap di lingkungan Kabupaten Wakatobi, agar selalu berjalan dalam koridor aturan dan tata nilai yang berlaku. Yaitu bersikap profesional dan netral dalam mendukung terciptanya masyarakat yang demokratis, berkeadilan dan harmonis, jauh dari tindakan arogansi dan anarkis yang dapat mengganggu hubungan silaturrahim,” katanya.
Ia lebih lanjut mengungkapkan, jika tujuan dilaksanakannya kegiatan itu selain untuk menyamakan persepsi dan pemahaman undang-undang tentang pilkada, yang merupakan regulasi terpenting dan mendasar dari tata kelola pemilu, juga untuk mewujudkan ketentraman pada wilayah kabupaten Wakatobi pasca pilkada 2020, yang berintegritas, yang menjamin hak konstitusional dengan menjaga otentisitas suara rakyat dalam penyelenggaraan pilkada.
“Sehingga informasi pilkada lebih berdampak meluas kepada lapisan masyarakat di tiap tingkatan, guna mempromosikan konsolidasi demokrasi yang lebih berkualitas,” paparnya.
Peran serta dan dukungan aktif dari semua pihak nantinya akan turut menjadi penentu kesuksesan pada setiap tahap kegiatan yang akan dilaksanakan di kabupaten Wakatobi.
“Semoga acara ini menjadi tahap persiapan yang mantap bagi stakeholder kabupaten Wakatobi untuk menyongsong kabupaten maritim yang sejahtera dan berdaya saing,” tambahnya. (***)
Discussion about this post