SULTRA.KABARDAERAH.COM, KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka Utara (Kolut) mengeksekusi DK, Kepala Desa (Kades) Patikala Kecamatan Tolala, terkait penggunaan Ijazah yang terbukti palsu saat mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019 lalu.
Terpidana DK langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Tidak singgah lagi karena administrasinya telah kami siapkan semua pada saat ia (DK) melakukan pembayaran dendanya,” ungkap Kajari Kolut, Teguh Imanto, Jum’at (13/8/2021).
Sebelum dilakukan eksekusi, kata Teguh, DK secara sukarela telah membayar denda sebesar Rp50 juta dan telah disetorkan ke kas negara. Sehingga, pihaknya tinggal mengupayakan eksekusi.
Teguh berharap, kasus yang menimpa Kades Patikala dapat menjadi perhatian dan pelajaran bagi masyarakat umum. Sehingga ke depan kasus serupa tidak terjadi lagi.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan memberi manfaat sehingga ke depannya masyarakat semakin sadar hukum, tertib hukum, serta menaati aturan hukum dan Insyaallah kami juga berjanji akan menegakkan hukum sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Kajari Kolut menyampaikan terima kasih kepada penasihat hukum dan terpidana yang sukarela dan ikhlas untuk dieksekusi. Juga kepada pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kolaka Utara yang telah berkordinasi, konsultasi dengan pihaknya, dan memberikan masukan-masukan positif terhadap DK sehingga memudahkan proses eksekusi.
Teguh lebih lanjut menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) merupakan putusan akhir. Kalaupun ada upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi, itu tidak menghalangi eksekusi.
“Kasasi itu upaya hukum terakhir, kalaupun ada upaya hukum lain itu sudah masuk kategori upaya hukum luar biasa seperti PK dan Grasi, namun itu tidak menghalangi eksekusi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp. 50 juta terhadap DK atas penggunaan ijazah yang terbukti palsu pada pemilihan kepala desa tahun 2019.
Vonis tersebut Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1484 K/Pit.Sus/2021 tanggal 6 Juli 2021. Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lasusua Nomor 54 dan seterusnya, tanggal 10 Agustus 2020.
Putusan itu keluar setelah Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut mengajukan kasasi usai Kepala Desa Patikala divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, pada 10 Agustus 2020 lalu. (*)
Discussion about this post