SULTRA.KABARDAERAH.COM-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai kenaikan tarif jasa angkutan laut dan darat dilakukan secara sepihak.
Pasalnya, kenaikan harga jasa angkutan laut dan darat antar kabupaten/kota di Sultra tanpa didukung regulasi Peraturan Daerah (Perda).
Atas hal itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Tenggara meminta pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra agar membuat regulasi baru terkait tarif jasa angkutan.
Ketua Bidang Hukum IMM Sultra, Aan Prasetya, mengatakan pihaknya belum lama ini hadir dalam rapat kerja komisi III DPRD Provinsi yang dihadiri oleh dinas perhubungan Sultra, Ombusman, Asisten I dan II Setda Provinsi, Kepala Depot Pertamina Wilayah Sultra, serta perwakilan dari Alfi/Alfa Sultra, Aptrindo, PT. Uki raya, PT. Cantika Express.
“Dalam kesempatan itu DPD IMM Sultra menyayangkan sikap pemerintah dalam hal pihak perhubungan yang lambat dalam bersikap mengantisipasi dampak kenaikan BBM, yang berakibat beberapa pihak pengelola jasa angkutan umum khususnya laut antara kabupaten kota di Sultra bersikap sepihak, dengan menaikan tarif kapal tidak sesuai regulasi,” kata Aan melalui whatsApp, Rabu (14/09/2022).
Lanjut, sebelumnya sudah ada pengumuman pihak pengelola kapal yang menaikan tarif tiket PT.Pelayaran dharma indah, PT. Fungka permata grup dan lain-lainnya.
“Pasalnya sampai saat ini dalam pengamatan kami belum ada langkah-langkah kongkret yang dibuat pemerintah.Keadaannya kan jelas pihak kapal juga sebagai pengusaha mereka tidak ingin rugi, maka perlu pemerintah hadir memberikan solusi, jangan dibiarkan berlarut-larut,” ungkapnya.
Mantan ketua Cabang IMM Baubau itu juga menegaskan bahwa menaikan harga tiket kapal sepihak adalah pelanggaran. Harusnya semua pengusaha jasa transportasi tunduk sama aturan hukum yang ada dalam hal ini Peraturan Gubernur Nomor 13 tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Antara Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Sulawesi Tenggara.
Terakhir, mantan aktivis IMM Baubau tersebut meminta dan mendorong segera mungkin pemerintah berembuk untuk membuat peraturan terbaru, menyesuaikan dengan keadaan sekarang pasca kenaikan BBM. Juga dikaji sebaik mungkin dari berbagai aspek. “Sehingga masyarakat tidak terus-terusan merasa dirugikan dan pihak-pihak kapal juga beroperasi melayani masyarakat,” pungkasnya.
Laporan: Adi hidy
Discussion about this post