SULTRA.KABARDAERAH.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para Kepala Desa/Lurah dan Aparatur Desa Se Kabupaten Buton Tengah di Gedung kesenian Lakudo, Senin (18/11/2024).
Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Pj. Bupati Buton yang sekaligus menjadi narasumber kegiatan Tengah yang diwakili Asisten I, Ahmad, Kepala Dinas PMD, Serta mantan Ketua Bawaslu Sultra Hamirudin Udu dan seluruh para Kepala Desa serta Aparatur Desa Se Kabupaten Buton Tengah
Mantan Ketua Bawaslu Sultra Hamirudin Udu kegiatan netralitas para Kades, Lurah, dan perangkat Desa ini bisa diharapkan memberikan pemahaman kesadaran kepada teman-teman Kepala Desa dan perangkat Desa di Buton Tengah untuk tidak berpihak kepada kepentingan manapun
“Sebab di Buton Tengah ini hanya dua Paslon, Dimana potensi kerawanan itu bisa besar kalau para Kades dan Lurah berpihak maka potensi konflik itu bisa terjadi,” Ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Buton Tengah Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Samlan Menjelaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah akan segera kita laksanakan adalah bagian penting dari proses demokrasi kita. Pilkada ini bukan hanya sekadar ajang memilih pemimpin, tetapi juga momentum untuk memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang jujur, adil, dan berpihak pada kebenaran.
“Pada prinsipnya kita Bawaslu Buton Tengah bagaimana kita melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan, Bahwa ini merupakan komitmen kami secara kelembagaan sesuai dengan amanat undang-undang bagaimana kami libatkan semua Kepala Desa dan Lurah di Buton Tengah,” Ulasnya.
Kata dia, tadi itu sudah dijelaskan oleh narasumber terkait sanksi pelanggaran netralitas dalam Pilkada ada 2 Undang – undang yang akan menjadi acuan yang akan diambil oleh pemerintah dan Bawaslu, antara lain Undang-undang Pemerintah Nomor 03 Tahun 2024 dan Undang – undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 188 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
”Jika mengacu pada UU pemerintah nomor 03 tahun 2024 bisa diberhentikan dan jika pada mengacukan pada UU Pemilu nomor 10 tahun 2016 pasal 70 dan 71 serta 188 yang berbunyi, Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau lain/Lurah dilarang membuat keputusan keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye,”Jelasnya.
Terakhir ia berharap, Pesta Demokrasi menyisakan sisa delapan hari. Terkhusus Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menjadi komitmen bersama dalam menjaga netralitas Kepala Desa/Lurah, aparatur desa agar tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap fokus pada pelayanan publik. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan Pilkada 2024 yang demokratis dan bijaksana di Kabupaten Buton Tengah.(admin)
Discussion about this post