SULTRA.KABARDAERAH.COM, KOLAKA UTARA – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahapan penghitungan kerugian negara.
Saat ini, Kejari masih menunggu hasil dari kajian Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) yang sudah ke lapangan melakukan pengukuran dan penilaian tanah bersama pihak terkait beberapa waktu lalu.
“Kita masih menunggu hasil dari MAPPI dan kami juga akan membuat tim untuk menghitung berapa kerugian, untuk saksi ada 20 orang. Saat ini kami masih mengumpulkan data dari pihak terkait, kami juga berupaya kasus ini cepat diselesaikan,” ungkap Kepala Kejari Kolut, Teguh Imanto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Heri Okta.
Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan TPU di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kolut tahun anggaran 2018 dan 2019 ini menelan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 700 juta dengan luas lahan dua hektare atau Rp 350 juta per hektare.
Korps Adhyaksa itu pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut, sehingga dikeluarkan surat perintah penyelidikan pada bulan Maret 2020 lalu.
Laporan: Mursin
Discussion about this post