SULTRA.KABARDAERAH.COM – Lima fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi (Sulawesi Tenggara) tahun anggaran 2022.
Lima fraksi itu adalah fraksi Nasional Demokrat (NasDem), fraksi Gerakan Bintang Amanat Rakyat (Gebar), fraksi Nurani Demokrat, fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan fraksi Golongan Karya (Golkar).
Rancangan KUA-PPAS ini akan menjadi pedoman Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang merupakan dasar penyusunan APBD untuk tahun 2022.
Pimpinan sekaligus juru bicara gabungan komisi, Mahaludin, menyampaikan bahwa banggar berpendapat menyetujui KUA-PPAS tahun anggaran 2022 untuk dijadikan nota kesepakan bersama antara DPRD dan Pemkab Wakatobi. DPRD juga memberikan catatan dan rekomendasi untuk disesuaikan dalam Rancangan APBD.
Pertama, membentuk forum bersama DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kedua, Progress PAD dilaporkan kepada DPRD per triwulan.
Ketiga, dalam konsep merdeka belajar diharapkan pemda menyiapkan angkutan sekolah untuk masyarakat Desa Komala dan Desa Wungka.
Keempat, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) memberikan data kepada DPRD terkait standar masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan Sambungan Rumah (SR).
Kelima, anggaran rehabilitasi rumah jabatan Bupati dialihkan sebagian kepada kebutuhan listrik 24 jam di pulau Kaledupa dan Binongko.
Keenam, fokus pembangunan jalan tahun 2022 diprioritaskan untuk pulau Binongko dan Kaledupa.
Ketujuh, dermaga pulau Runduma dianggarkan dalam APBD tahun 2022.
Kedelapan untuk memastikan ketersediaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sultra.
Sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi, Rusdin, mengatakan keputusan DPRD Kabupaten Wakatobi nomor 39 tahun 2021 tentang persetujuan penetapan rancangan KUA-PPAS Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2022 menjadi nota kesepakatan bersama tentang KUA-PPAS Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2022.
Sementara itu, Bupati Wakatobi, Haliana, menginstruksikan bahwa dengan disetujuinya KUA-PPAS tahun anggaran 2022, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan penyusunan RKA yang merupakan dasar penyusunan APBD untuk tahun 2022.
“Sehingga dalam waktu yang tidak begitu lama atau secepatnya, Pemerintah daerah (Pemda) dapat segera menyampaikan rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2022 dan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2022 kepada DPRD Wakatobi. Untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama,” pungkasnya.
Disamping itu, Haliana mengajak semua pihak untuk terus bahu membahu dalam upaya percepatan pembangunan daerah. Dirinya pun optimis bahwa dengan didasari semangat kemitraan yang sejajar antara Pemkab dan DPRD Wakatobi maka segenap upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat maupun kemajuan daerah akan dapat terwujud dan diridhoi Allah SWT. (Cw1)
Discussion about this post