SULTRA.KABARDAERAH.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Wakatobi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras untuk membahas Raperda tersebut. Sehingga dapat menyampaikan persetujuannya untuk ditetapkan menjadi perda melalui pandangan akhir fraksi DPRD, yang selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah provinsi Sultra untuk dievaluasi.
“Berbagai catatan yang disampaikan fraksi-fraksi melalui amandemen DPRD, baik berupa saran maupun masukan serta penegasan yang disampaikan kepada pihak eksekutif. Terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Serta pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Akan menjadi bahan koreksi dan perbaikan pada pelaksanaan APBD di tahun-tahun yang akan datang,” kata Haliana di ruang rapat Paripurna DPRD Wakatobi, Sabtu (31/7/2021).
Berkenaan dengan hal tersebut, melalui kesempatan itu menegaskan terutama kepada pengguna anggaran dan pengguna barang untuk lebih meningkatkan kinerja agar lebih baik lagi.
“Khususnya dalam hal pelayanan bagi masyarakat yang sama kita cintai demi kemajuan daerah yang kita banggakan, tentunya hal ini dibutuhkan kebersamaan dan keseriusan kita semua demi mewujudkan masyarakat yang sentosa,” ujarnya.
Dijelaskan, pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sultra telah memberikan opini terhadap laporan keuangan APBD tahun 2020 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Predikat ini telah diperoleh Kabupaten Wakatobi selama 7 tahun berturut-turut. Untuk mempertahankan opini tersebut bukanlah hal mudah dilakukan. Tentunya tidak lepas dari peran serta anggota dewan dan kerja sama kemitraan, antara eksekutif dan legislatif.
“Kita semua berharap prestasi tersebut dapat kita pertahankan lagi dalam pelaksanaan APBD tahun-tahun yang akan datang. Untuk itu diperlukan komitmen dan kerjasama kita semua, untuk melangkah lebih maju dan bekerja keras. Agar yang kita cita-citakan dapat kita raih,” harapnya.
Melalui kesempatan itu Haliana mengajak berbagai pihak, khususnya para kepala OPD, selaku pengelola anggaran dan pengguna barang pada instansi yang menjadi tanggung jawabnya, agar selalu patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Sehingga tidak terjadi pelanggaran di tahun yang akan datang. Berbagai temuan dalam pengelolaan keuangan daerah yang sering terjadi seperti temuan berulang, lemahnya sistem intern pemerintah yang berdampak pada tertib administrasi, kesalahan penganggaran serta kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku. Dan rekomendasi dari BPK RI baik yang disampaikan pada proses pemeriksaan maupun melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hendaknya kita jadikan sebagai bahan pembelajaran untuk memperbaiki kinerja,” tutupnya. (CW2)
Discussion about this post