SULTRA.KABARDAERAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah menganggap pemberhentian 54 orang Kepala Sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dianggap telah sesuai prosedur.
Hal itu dikemukakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II terkait menyikapi isu pemberhentian 54 Kepala Sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beberapa waktu lalu terkait kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2021 tentang pengangkatan guru menjadi Kepala Sekolah, Selasa (04/02/2025).
Mengawali Rapat, Wakil Ketua DPRD DPRD Buteng Mazaludin,S.E dan Ketua Komisi II Awaludin, S.H memimpin sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dengan mempertanyakan beberapa point kepada pihak eksekutif terkait kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Menurutnya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat yang mengawasi kebijakan Daerah.
“Pihak kami sebagai anggota DPRD berkewajiban memfasilitasi dan mencarikan solusi kepada pihak Kepala Sekolah yang menganggap keputusan Dinas Pendidikan melakukan pemberhentian Kepala Sekolah dan guru menjadi Kepala Sekolah itu tidak sesuai prosedur,” Ungkapnya saat membuka jalannya rapat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Abdullah Mengatakan pemberhentian Kepala Sekolah telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, Menurutnya pihaknya tidak bakal melakukan pemberhentian Kepala Sekolah jika tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Masih kata Abdullah pengangkatan Guru biasa menjadi Plt Kepala sekolah itu juga sudah sesuai prosedur dan aturan, Hal itu bisa dilakukan dengan adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 10623/R-AK.03/SD/F/2024 tentang pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN untuk menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberhentikan kepala sekolah negeri yang tidak memenuhi syarat hingga 31 Desember 2024.
“Keluar perintah dari BKN supaya Plt Kepala Sekolah dilakukan sebelum tanggal 30 Desember, Hanya saya tidak perlu cerita bahwa dihadapan Dewan bahwa isu ini dikembangkan segelintir orang bahwa pemberhentian Kepala Sekolah ini dikait-kaitkan dengan politik Pilkada,”Ulasnya.
Lebih lanjut, Abdullah menegaskan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2021 tentang pengangkatan guru menjadi Kepala Sekolah hanya soal pemahaman, Aturan soal Plt dalam Permendikbud itu hanya tiga bulan.
“Kondisi hari ini Plt Kepala Sekolah untuk menghindari kekosongan jabatan, PPK akan mengangkat kepala sekolah baru yang telah memenuhi kriteria sesuai peraturan didalamnya ada tim pengawas atau Baperzakat tentang mekanisme pengangkatan Kepala Sekolah di Kabupaten Buton Tengah,”Jelasnya.
Mendengar penyampaian Kepala Dinas Pendidikan, Ketua Komisi II Awaludin,S.H menilai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2021 tentang pengangkatan guru menjadi Kepala Sekolah beserta dengan surat intruksi BKN dengan nomor 10623/R-AK.03/SD/F/2024 tentang pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN untuk menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberhentikan kepala sekolah negeri yang tidak memenuhi syarat hingga 31 Desember 2024.
“Kita sudah dengar apa yang tadi yang disampaikan oleh Kepala Dinas terkait mekanisme pengangkatan Kepala sekolah dan kemudian pemberhentian Kepala Sekolah tersebut,” Jelasnya. (admin/adi hidy).
Discussion about this post