SULTRA.KABARDAERAH.COM, KOLAKA UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menaruh perhatian khusus terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di daerah setempat.
Salah satu upaya dilakukan dengan berencana melakukan pengawasan ketat proses pendistribusiannya bersama pihak terkait. Hal ini ditempuh untuk mengantisipasi kelangkaan sekaligus mengontrol harga jual pada tingkat distributor hingga agen.
Ketua DPRD Kolut, Buhari, mengungkapkan pihaknya telah mendengar keluhan masyarakat terkait penyaluran pupuk bersubsidi ini ketika turun lapangan saat masa reses beberapa waktu lalu. Dimana didapati informasi bahwa agen yang menjual sistem paket, mewajibkan petani membeli non subsidi saat membeli pupuk subsidi. Selain itu, kata dia, ada pula oknum yang memberikan pupuk terlebih dahulu kepada petani, kemudian dibayar setelah panen hasil tanaman dengan harga yang tinggi.
“Pupuk tersebut sebagai kebutuhan mutlak petani, kita berupaya melakukan pengawasan seperti forkopimda lainnya agar benar tersalur dengan baik tanpa ada kejanggalan,” ungkap Buhari saat ditemui di Rumah Jabatannya, Rabu (24/2/2021).
Dia menjelaskan, alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertaninan tahun anggaran 2021 sudah diatur Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020. Sehingga, pihaknya mendorong pihak distributor agar membuat himbauan atau larangan dalam bentuk spanduk ke setiap kios agar petani juga mengetahui aturan tersebut.
Buhari tak menampik alokasi pupuk bersubsidi untuk wilayah Kolut tahun ini memang terbatas. Kendati demikian, Buhari tetap berharap ada penambahan kuota dengan menyurat ke pihak PT. Pupuk Indonesia (Persero) agar kuota bisa mencapai 50 sampai 60 persen dari permintaan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok petani (RDKK).
Diketahui, Pemkab Kolut sebelumnya mengajukan usulan pupuk bersubsidi untuk tahun 2021 sekitar 10 ribu ton. Hanya saja, permintaan itu tidak semua diamini karena adanya pembatasan kuota.
“Dari permintaan kuota RDKK memang hanya dari 20 sampai 30 persen yang terpenuhi. Itu jauh dari kebutuhan petani saat ini,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kolut, Mustamrin Saleh, mengatakan beberapa waktu lalu dewan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait. Dalam RDP tersebut, pihaknya menemukan bahwa penyaluran pupuk subsidi tidak merata di setiap kecamatan hingga desa, meski dalam satu desa sudah ada kuota yang ditetapkan. Sehingga hal tersebut kerap dikeluhkan oleh para petani.
“Dari hasil RDP itu, kita minta kios atau agen menyampaikan kepada petani bahwa ada stok pupuk yang masuk, kemudian distributor harus menyampaikan kuota masing-masing desa, serta tidak menjual pupuk dalam bentuk paket,” tandasnya.
Laporan: Mursin
Discussion about this post