SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Bupati Buton Utara (Butur), Muhammad Ridwan Zakariah, menyerahkan Dokumen Nota Keuangan dan Rancangan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Butur Tahun Anggaran 2022.
Dokumen tersebut diterima langsung Ketua DPRD Butur Diwan, di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (23/11/2021).
Dalam sambutannya Bupati Butur, mengatakan anggaran 2022 secara riil tetap diupayakan agar mencerminkan niat Pemerinta Daerah (Pemda) untuk mewujudkan sinergitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi daerah.
Selain itu, juga memenuhi kehendak masyarakat untuk melakukan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang diselaraskan dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian serta lebih fokus kepada pelaksanaan program prioritas yang telah ditetapkan dalam dokumen RKPD Butur tahun anggaran 2022.
Ada empat poin program prioritas dimaksud, yakni: Pertama, pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah atau pembangunan jalan dan jembatan, peningkatan saluran irigasi, akses air bersih, stimulus perumahan masyarakat, peningkatan pelabuhan dan peningkatan uji kir.
Kedua, peningkatan sumber daya manusia yang meliputi, pendidikan berupa pemberian beasiswa pendidikan, peningkatan kualitas dan mutu guru dan peningkatan sarana dan pra sarana pendidikan.
Ketiga, di bidang kesehatan, fokus utama dari penganggaran belanja APBD adalah mendukung program pemerintah pusat dalam hal penuntasan dan penanganan pandemi Covid-19, menuntaskan program vaksinasi untuk masyarakat umum dan tenaga medis, bantuan pengobatan gratis melalui BPJS kesehatan, program halo dokter dan peningkatan kualitas pelayanan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Butur.
Keempat, bidang sosial ekonomi Pemerintah Kabupaten Butur mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi melalui dukungan pengembangan sektor pertanian, perikanan, industri, perdagangan UMKM.
Ridwan mengatakan, pandemi Covid-19 secara langsung ikut berpengaruh terhadap proses pelaksanaan program kegiatan dan realisasi anggaran sepanjang tahun 2021 yang berjalan kurang maksimal. Hal itu dikarenakan masih adanya pembatasan kegiatan masyarakat sebagai pengaruh dari pembatasan wilayah serta tingkat konsumsi masyarakat.
“Dalam menghadapi situasi sulit seperti itu, diperlukan konsesus semua pihak bahwa langkah terbaik adalah memutus rantai penularan dan penyebaran penyakit ini dengan membatasi kontak fisik dan pergerakan penduduk. Hampir tidak ada pilihan lain,” kata Ridwan Zakariah.
Maka dalam waktu singkat, kata dia, situasi ini telah memiliki implikasi luas terhadap aktivitas sosial ekonomi masyarakat.
Hal ini tentu telah mempengaruhi capaian ekonomi makro pada tahun 2020.
Pertama, kondisi ekonomi makro Kabupaten Butur mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi namun tetap positif, jika dibandingkan dengan Kaupaten lainnya di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kata dia, hanya 7 Kabupaten yang tumbuh positif di antaranya Butur 0.99 persen dan Kabupaten Konawe yang paling tinggi hingga mencapai 6.42 persen, bahkan Provinsi Sultra tumbuh negatif -0,65 dan nasional 2.07 persen.
Kontraksi pertumbuhan terjadi hampir pada semua lapangan usaha. Lapangan usaha yang mengalami kontraksi pertumbuhan terdalam adalah sektor transportasi, perdangangan dan jasa perhotelan.
Kedua, pada maret 2020, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Butur sebesar 0.376. Angka ini menurun sebesar 0.010 poin jika dibandingkan dengan maret 2019 yang sebesar 0.399. Sementara itu jika dibandingkan dengan gini ratio rata-rata nasional pada maret 2020 lebih rendah yaitu sebesar 0.381.
“Pada maret 2020, distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah adalah sebesar 16.88 persen. Artinya pengeluaran penduduk masih berada pada kategori ketimpangan sedang,” jelasnya.
Ketiga, penduduk miskin Butur tahun 2020 menurun 14.10 persen jika dibandingkan tahun 2019 yaitu 14.38 persen. Hal ini menunjukan walaupun terjadi pandemi Covid-19, daya tahan ekonomi masyarakat masih tetap baik.
Keempat, angka pengangguran mengalami peningkatan karena Covid-19, yaitu penduduk usia kerja dan memiliki pengalaman, berhenti bekerja karena Covid-19 pada Februari sampai Agustus 2020 sebanyak 4.11 persen dibandingkan tahun 2019 hanya 2.64 persen.
Selanjutnya, beberapa kebijakan penting dari pemerintah pusat yang disampaikan Bupati Butur, yaitu: pertama, penyesuaian belanja wajib di bidang kesehatan, anggaran dana desa, dan dana alokasi umum. Kedua, pergeseran anggaran dan refocusing belanja dan ketiga, sumber-sumber pembiayaan dan pemberian hibah.
“Semua ini untuk tetap mempertahankan aktifitas ekonomi masyarakat terus bergerak baik nosioanal maupun daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan anggaran pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19, pemutakhiran kodefikasi serta nomenklatur program kegiatan pendapatan dan belanja daerah, maka terjadi penyesuaian pada beberapa program kegiatan yang sebelumnya dirancang selaras dengan RPJM Tahun 2021-2026.
“Di mana pada tahun 2022 masih berfokus pada penuntasan penanganan Covid-19 serta beberapa program prioritas dan urusan wajib daerah Kabupaten Butur sebagaimana tercantum dalam KUA/PPAS tahun anggaran 2022 yang telah kita sepakati bersama,” imbuhnya.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post