SULTRA.KABARDAERAH.COM, KOLAKA UTARA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini diberi kepercayaan mengelola kawasan wisata pesisir pantai di area bypass Lasusua-Tobaku. Target pendapatan asli daerah (PAD) yang dibebankan sebesar Rp2,5 miliar dalam setahun.
Kawasan tersebut, sebelumnya dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda). Hanya saja, target PAD yang diberikan belum tercapai.
Kepala Dishub Kolut, Junus, menuturkan semula pihaknya mengelola retribusi PAD di pelabuhan penyeberangan Tobaku-Siwa. Karena dinilai mampu memberikan kontribusi secara signifikan untuk pencapaian PAD beberapa tahun terakhir, pihaknya kemudian dipercaya mengelola kawasan wisata di pesisir Lasusua-Tobaku.
Dishub Kolut, mendapat tanggung jawab baru tersebut setelah melalui proses pembahasan di DPRD setempat.
“Setelah kami lakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait besaran PAD Rp2,5 miliar per tahun tersebut, dengan adanya perjanjian kerja atau (MoU) kita akan menyetor ke Dinas Pariwisata, setelah itu akan disetor ke kas daerah,” ungkap Junus.
Secara efektif, Dishub Kolut akan mengelola kawasan tersebut mulai 1 Januari 2020.
Junus mengaku, pihaknya akan berupaya memberikan pelayanan terbaik terhadap pengguna jalan. Namun, kebijakan akan lebih dipertegas lagi atau ditata ulang dari sebelumnya.
Dishub Kolut, rencananya akan menugaskan sembilan orang pegawai di kawasan tersebut selama 24 jam secara shift, dengan memberdayakan tenaga honorer.
Tarif yang nanti akan diberlakukan, tetap mengikuti Peraturan daerah (Perda) tentang peraturan kawasan pesisir pantai Lasusua-Tobaku yang ditetapkan 4 Desember 2014 lalu. Untuk kendaraan roda empat, sekali melintas wajib membayar sebesar Rp 5.000 sedangkan tarif untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000.
“Kita berharap untuk masyarakat Kolaka Utara umumnya, tetap patuh pada kewajiban retribusi, karena ini untuk kemajuan daerah kita juga,” pungkasnya.
Laporan: Mursin
Discussion about this post