SULTRA.KABARDAERAH.COM -Sebuah perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) Anugrah Group dilaporkan ke Mako Polres Buton Tengah Sulawesi Tenggera (Sultra) atas dugaan tindak pidana penipuan.
Pelaporan tersebut dilayangkan kepada pimpinan perusahaan CV Anugrah Group (Zainal) sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Desa Wajogu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.Kamis (20/03) 2025).
Kuasa hukum Ramudi, S.H Menjelaskan kasus ini bermula dari penjelasan iming-iming proyek yang dari pimpinan perusahaan CV Anugrah Group untuk meyakinkan Ahmad Ramadan (pelapor) bahwa proyek pembangunan TPQ telah mendapat kesepakatan anggaran sebesar Rp120 juta dari Pemerintah Desa Wajogu.
Berdasarkan pernyataan tersebut, Ahmad Ramadan bersedia memfasilitasi bahan bangunan dan tenaga kerja dengan kesepakatan bahwa anggaran akan cair dalam tiga bulan kerja dan seluruh biaya akan diganti setelah proyek selesai. Selain itu, keuntungan dari proyek ini juga dijanjikan akan dibagi dua antara dirinya dengan terlapor.
“Selaku kuasa hukum pelapor. Menurutnya, pembangunan TPQ dimulai pada 13 Juli 2024 dan selesai pada 28 Agustus 2024. Namun, setelah proyek rampung, anggaran yang dijanjikan tak kunjung cair. Ketika diminta pertanggungjawaban, Zainal berulang kali menghindari komunikasi. Bahkan, saat didatangi ke rumahnya di Desa Balobone, Kecamatan Mawasangka Tengah, ia tidak ditemukan,”ujarnya.
Lanjutnya, Karena tak kunjung mendapat kejelasan, Ramadhan sempat melaporkan Kepala Desa Wajogu, La Ndiru, ke Polres Buton Tengah. Terjadilah mediasi yang difasilitasi oleh Polres Buton Tengah pada 26 Desember 2024 yang menghasilkan kesepakatan bahwa Kepala Desa bersedia menanggung Rp 64 juta dari total kerugian Rp 80 juta, Sementara Zainal bertanggung jawab atas sisa Rp 16 juta.
“Kepala Desa telah membayar ganti kerugian. Pembayaran itu dilakukan melalui Zainal selaku kontraktor untuk diserahkan ke Ramadan selaku subkontraktor, yang diserahkan dalam dua tahap, yakni Rp 34 juta pada 27 Desember 2024 dan Rp 30 juta pada 25 Februari 2025. Namun, uang Rp 30 juta yang diberikan kepada Zainal tidak sampai ke tangan Ramadan. Saat dipanggil ke Polres pada 28 Februari 2025, Ramadan malah hanya ditawari Rp 6 juta oleh istri Zainal, padahal ia seharusnya menerima Rp 46 juta,”Bebernya.
Kendati demikian, Pengacara Muda Ramudi,S.H tersebut Menegaskan bahwa tindakan Zainal memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Kami melihat unsur-unsur penipuan telah terpenuhi. Pihak CV Anugrah Group telah melakukan tipu muslihat terhadap klien kami,”Jelasnya.
Terakhir, Ia pun berharap aparat kepolisian dapat menangani kasus ini dengan profesional agar kliennya mendapatkan keadilan, serta Zainal dapat menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Sementara itu, Pimpinan perusahaan CV Anugrah Group saat dikonfirmasi media ini belum ada jawaban. (adi hidy).
Discussion about this post