SULTRA.KABARDAERAH.COM, KOLAKA UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil membekuk R (38), di Bontang Kalimantan Timur, Sabtu (25/9/2021).
R sempat buron sekitar dua bulan setelah setelah dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri dan masih di bawah umur pada bulan Juli 2021 lalu. Pelapor tidak lain adalah istri R dan putrinya sendiri.
“Pasca Korban melapor, pelaku sempat buron 2 bulan, dan tim kami berhasil membekuk si pelaku di kecamatan Bontang, Kalimantan timur,” jelas Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah, dalam konferensi persnya.
Setelah penangkapan di Bontang, lanjut Alamsyah, R langsung di bawa ke Mapolres Kolut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Sejauh ini tersangka masih mengelak melakukan aksi bejat itu, tapi yah itu haknya dia mau mengelak pada saat memberi keterangan,” jelas Alamsyah.
Saat ini Polres Kolut terus melakukan penyidikan sambil berkordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkaranya.
R dikenakan pasal Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang prlindungan anak Jo pasal 64 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Untuk korban, kini masih didampingi oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, mulai dari penyidikan sampai saat ini untuk menjaga psikologis agar tidak terjadi trauma.
“Karena mengingat Korban masih di bawah umur makanya sampai saat ini masih dilakukan pendampingan dari dinas terkait,” tutupnya.
Laporan: Mursin
Discussion about this post