SULTRA.KABARDAERAH.COM – Bupati Buton Utara (Butur) Muhammad Ridwan Zakariah, melaporkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di daerahnya melalui Zoom Meeting kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dijen Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Diketahui, hari pemungutan suara dilaksanakan pada Minggu (19/6/2022) mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WITA.
Ridwan menyampaikan, dasar pelaksanaan Pilkades tersebut sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pilkades dan Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Tercatat sebanyak 39 desa yang melaksanakan pilkades dan 78 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau setiap desa terdapat dua TPS, tersebar di enam kecamatan se-Butur.
“Kemudian perlu juga kami laporkan Pak Dirjen, bahwa unsur kepanitiaan Pilkades ada dari tingkat kabupaten, panitia pemantau, panitia sub kecamatan dan panitia desa,” lanjut Ridwan.
Untuk pengamanan Pilkades serentak terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Butur sebanyak 78 personel, Kodim 1429/Butur 78 Personel, Polres Butur 141 personel, Brimob BKO dr Baubau 35 personel dan Linmas 4 orang di setiap 39 desa sebanyak 156 personel.
Anggaran Pilkades ini bersumber dari APBD Butur tahun 2022 pada DPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebesar Rp1,5 miliar, serta ditambah APBDes 39 desa, yang bersumber dari Dana Desa sebesar 8% dari kegiatan penanganan atau pencegahan Covid-19.
Turut hadir Ketua DPRD Butur, Dandim 1429/Butur, Kaplores Butur dan Wakapolres Butur beserta jajaran Kasat, serta Kepala DPMD Butur.
Usai Zoom Meeting, Bupati Butur beserta jajaran Forkopimda melanjutkan pemantauan jalannya pemungutan suara ke 2 TPS di desa yang melaksanakan Pilkades Serentak 2022. (Rls)
Discussion about this post