SULTRA.KABARDAERAH.COM – Bupati Buton Utara (Butur) Muhammad Ridwan Zakariah, melantik dan mengambil sumpah jabatan 39 kepala desa (Kades) terpilih periode 2022-2028, hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022, di aula Bappeda Butur, Selasa (26/7/2022).
Pada kesempatan tersebut, Ridwan menekankan delapan poin penting yang menjadi perhatian bagi para kades terpilih, salah satunya terkait pengelolaan anggaran desa.
Pertama, segera menyatukan dan mengeratkan kembali masyarakatnya, karena kepala desa adalah pelayan masyarakat. Kades tidak boleh membedakan antara yang memilih pada saat pencalonan atau tidak.
Kedua, desa masih punya pekerjaan rumah, yakni mengentaskan kemiskinan, melaksanakan rehab rumah warga miskin dan pendampingan ibu hamil untuk mencegah sunting.
Ketiga, melaksanakan anggaran dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi.
“Korupsi bukan hanya masalah keuangan, akan tetapi administrasi juga merupakan pintu masuk terjadinya korupsi,” kata Ridwan, dalam sambutannya.
Keempat, membangun mitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk kemajuan dan pembangunan Desa, serta menciptakan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kelima, memberdayakan PKK desa, agar para perempuan di desa dapat mengambil peran aktif dalam setiap kebijakan pemerintah Desa.
Keenam, menjadi pemimpin desa yang inovatif, membawa perubahan desa yang lebih baik dalam kurun waktu 6 tahun ke depan.
Ketujuh, di era keterbukaan informasi saat ini, kepala Desa tidak boleh risih terhadap keluhan atau pertanyaan warga mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Harus responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan warga,” sambungnya.
Kedelapan, kades terpilih jangan lupa untuk selalu berkonsultasi dan berkoordinasi kepada camat apabila terdapat permasalahan di desa, atau hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut.
“Apabila hal-hal ini dilakukan dengan sungguh-sungguh, maka kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa akan terbangun,” tuturnya.
Ridwan dalam kesempata itu juga menyampaikan beberapa hal yang tak kalah pentingnya kepada para kades terpilih. Di mana, dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka pemerintah desa sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien.
Pemerintah desa, lanjut Ridwan, dituntut untuk lebih aspiratif, kereatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah desa menjadi salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah. Dengan demikian, keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sangat ditentukan pula oleh keberhasilan kepemimpinan kepala desa.
Sejalan dengan semangat otonomi daerah, maka kepala desa dituntut untuk mampu memberdayakan sumber daya yang ada, yaitu mampu mengelola dan mengeksplorasi potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki, sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.
Meskipun Desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, tetap harus disinergikan dengan program pemerintah yang diterima oleh desa. “Agar terhindar dari tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan dan terwujudnya keadilan antar wilayah di tingkat desa,” lanjut Ridwan.
Bupati Butur dua periode itu juga mengajak kepala desa yang baru saja dilantiknya untuk tidak hanyut pada euforia kemenangan, akan tetapi segera melaksanakan tugas sesuai dengan RPJMDES yang memuat visi-misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program, serta dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan yang ada di desanya.
Turut hadir dalam pelantikan, Wakil Bupati Butur Ahali, Ketua DPRD Butur Muh. Rukman Basri, Sekretaris Daerah Butur Muh. Hardhy Muslim, Forkopimda Butur, Ketua TP. PKK Butur Muniarty M. Ridwan, para Asisten dan Staf Ahli serta Kepala OPD dan Camat Se-Buton Utara. (*)
Discussion about this post