SULTRA.KABARDAERAH.COM-Seorang anak gadis asal Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, menjadi korban pemerkosaan secara bergilir yang dilakukan oleh mantan pacar dan tujuh orang temannya, Rabu (22/05/2024).
Delapan orang pelaku tersebut berhasil diringkus Resmob Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres AKP Sunarton.
Kapolres Buton Tengah AKBP Yanna Nurhandiana Menceritakan kronologis awalnya sehingga terjadi persetubuhan tersebut dengan modus para pelaku menggunakan rekaman vidio porno korban yang mana vidio tersebut sengaja direkam oleh salah satu pelaku yang merupakan mantan pacar korban kemudian digunakan oleh para pelaku untuk memuluskan niat mereka melakukan tindak pidana persetubuhan.
Para pelaku menemui korban dan mengancam akan menyebarkan vidio porna korban bila tidak memenuhi permintaan para pelaku. Merasa takut vidio tersebut akan disebarkan maka korban pasrah kepada semua pelaku dengan modus yang sama serta diwaktu dan tempat yang berbeda melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Awalnya terjadi pada hari minggu tanggal 5 Mei 2024, Kemudian kejadian kembali terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 dua kali terjadi dengan pelaku yang berbeda, Selanjutnya kejadian kembali terjadi pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 , dan terakhir kejadian pada hari senin tanggal 20 Mei 2024, TKP semuanya Desa Matawine Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah,”Ungkapnya.
Kata dia, Korban persetubuhan terhadap seorang anak inisial Bunga berusia (16) tahun yang dilakukan oleh delapan orang pelaku dengan inisial HR (20 tahun), MB (20 tahun), LN (15 tahun), NS (17 tahun) ,ED (17 tahun), AM (21 tahun) , SR (14 tahun) dan LM (15 tahun) kemudian dari kedelapan orang pelaku terdiri dari tiga orang pelaku dewasa dan lima orang pelaku anak-anak.
“Dalam kejadian persetubuhan terhadap anak tersebut terdapat lima TKP dari hasil pemeriksaan awal baik dari korban maupun para pelaku-pelaku sehingga kejadian penyidik membuat lima laporan polisi terkirim kejadian tersebut karena waktu dan tempat kejadian berbeda-beda,”Jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Laporan:Adi Hidy
Discussion about this post