Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) merupakan salah satu dari 5 (lima) institusi pemerintah yang paling banyak diminati oleh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2020. Pada kesempatan ini, izinkan penulis untuk berbagi pengalaman seleksi CPNS formasi Jabatan Fungsional Tertentu, yakni Calon Jaksa.
Bagi mahasiswa yang telah memiliki gelar sarjana hukum memiliki kesempatan untuk berkarir sebagai seorang jaksa. Sebelum menjadi jaksa tentunya ada tahapan yang paling dasar harus ditempuh, yakni seleksi CPNS.
Adapun tahapan yang harus dilalui bagi pelamar CPNS Kejaksaan dimulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB), psikotest, seleksi wawancara, dan seleksi kesehatan.
Pertama, seleksi administrasi berupa penyiapan dan input kelengkapan dokumen-dokumen yang disyaratkan, seperti KTP, Ijazah, Tranksrip Nilai, Ijazah TOEFL, dan surat-surat lainnya. Pada tahapan ini dibutuhkan ketelitian dan kecermatan dalam penginputan data. Karena banyak peristiwa yang terjadi, seperti salah input nama dan sebagainya yang tentunya sangat merugikan pelamar.
Kedua, seleksi kompetensi dasar (SKD). Seleksi ini hampir sama pada umumnya seperti di institusi pemerintah lainnya, yakni meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Materi TKP meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, dan profesionalisme. Materi TIU meliputi kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita), serta kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial). Materi TWK meliputi penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.
Penulis pribadi sebagai mahasiswa hukum yang tidak terlalu paham matematika kebanyakan berlatih dengan soal-soal yang disediakan oleh cpnsonline.com. Di dalam website tersebut banyak informasi yang disediakan dan sangat bermanfaat bagi pelamar CPNS.
Intinya untuk menjalani test ini adalah pengulangan-pengulangan untuk latihan sehingga terbiasa dengan soal-soal SKD.
Ketiga, seleksi kompetensi bidang (SKB). Karena Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penegakan hukum di samping kewenangan lainnya berdasarkan undang-undang, maka pada SKB ini menguraikan materi yang berkaitan dengan ilmu hukum, baik itu undang-undang Kejaksaan, yakni UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, logo Kejaksaan dan maknanya, hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, maupun hukum acaranya.
Pengalaman pada masa perkuliahan bagi yang memilih konsentrasi atau hasil penelitian skripsi berkaitan dengan hukum pidana baik materil maupun formil sangat menentukan keberhasilan pada seleksi SKB ini, karena sedikit banyaknya menghiasai materi soal.
Keempat, psikotest. Pada dasarnya psikotest ini sama yang berupa tes kraelpin atau pauli, draw a man or tree, tes logika penalaran, dan tes koran.
Ingat bahwa psikotest merupakan achievement test, yaitu melihat pencapaian maksimal dalam diri seseorang. Psikotes tidak menguji apakah seseorang pintar atau bodoh. Psikotes juga tidak menjamin kesuksesan seseorang.
Jadi, hal paling utama yang perlu dilakukan ketika menghadapi psikotest adalah bersikap tenang. Selanjutnya, bekerja secermat mungkin. Sebab, psikotest biasanya dibagi ke dalam beberapa bagian yang dibatasi oleh waktu.
Cermat juga berarti mengerjakan tes sesuai instruksi. Karena itu, dengarkan instruksi tester dengan seksama, dan bertanyalah jika ada yang tidak kamu pahami.
Selain itu, juga ada wawancara dengan psikolog. Namun, menurut penulis tujuannya sama, yakni melihat kondisi psikolog peserta. Terkait dengan seleksi psikotest ini juga penulis latihan menggunakan soal-soal yang disedikan dalam website cpnsonline.com. sehingga terbiasa dalam mengerjakan soal psikotest secara cepat dan tepat.
Kelima, seleksi wawancara dengan pimpinan Kejaksaan. Pada tahapan ini peserta akan menunggu sampai namanya dipanggil untuk masuk ke ruangan pimpinan yang akan mewawancara. Sebaiknya ikuti instruksi dari panitia untuk memperbaiki attitude ketika memasuki ruangan maupun untuk duduk ketika diperlisahkan untuk duduk.
Pada tahap awal biasaya peserta disuruh untuk memperkenalkan diri menggunakan bahasa inggris dan selanjutnya tanya jawab. Adapun materi yang dibahas perihal institusi Kejaksaan, hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, maupun hukum acaranya, kasus-kasus aktual baik skala nasional maupun internasional, hasil penelitian skripsi, alasan memilih Kejaksaan, serta perkenalan diri menggunakan bahasa Inggris.
Untuk materi hukum pidana sebaiknya mempelajari prinsip-prinsip hukum pidana dalam Buku I KUH.Pidana dan bahasa latinnya, seperti asas nullu delictum nulla poena sive prefevie lege poenali, ne bis in idem, concursus realis dan concursus idealis, deelneming, poging, alasan penghapus pidana, recidivis, daluarsa, dan sebagainya.
Seingat penulis yang ditanyakan kepada penulis pengertian ne bis in idem yang bermakna terhadpa perkara yang sama tidak boleh dituntut untuk kedua kalinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 KUH.Pidana.
Pelajari delik-delik yang sering terjadi di masyarakat, seperti delik pencurian, penipuan, penggelapan, pembunuhan, penganiayaan, korupsi, narkotika, dan sebagainya. Begitupun perbedaan antara delik pencurian, penggelapan, penipuan, dan korupsi, dan sebaiknya.
Hukum Acara Pidana berkenaan dengan tugas dan kewenangan jaksa selaku penuntut umum, defenisi dan perbedaan jaksa dan penuntut umum, pra penuntutan, penuntutan, upaya paksa, upaya hukum, pra peradilan, dominus litis Kejaksaan, tahapan proses peradilan mulai dari penyelidikan sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), serta kode persuratan administrasi perkara pidana yang berlaku di internal Kejaksaan seperti P-18, P-19, P21, P-29, P-42, P-48.
Hukum Perdata mencakup asas-asas dalam hukum perdata seperti asas kebebasan berkotrak, asas pacta sun servanda, asas itikad baik, asas konsesualisme, dan sebagainya. Juga mempelajari defenisi perjanjian, perikatan, syarat sah perjanjian, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, ganti kerugian, dan dalam hal apa perjanjian batal.
Hukum Acara Perdata mencakup pengertian gugatan, permohonan, perbedaan gugatan dan permohonan, dan proses peradilan dalam hukum acara perdata dan perbedaannya dengan hukum acara pidana.
Hukum Administrasi Negara berkaitan dengan asas-asas dalam hukum administrasi negara dan hukum acara pengadilan tata usahan negara (PTUN), objek sengketa tata usahan negara (TUN), gugatan TUN, proses peradilan dalam hukum acara TUN, dan perbedaan dengan hukum acara peradilan perdata dan pidana.
Mengapa kemudian hukum perdata dan administrasi negara merupakan soal wawancara? Hal tersebut dikarenakan kewenangan Jaksa tidak hanya di bidang pidana, namun juga di bidang perdata dan tata usaha negara selaku jaksa pengacara negara.
Selanjutnya, seputar Kejaksaan sebagaimana dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah, asas-asas yang berlaku dalam penuntutan, seperti asas dominus litis (pengendali perkara), asas een en oderbarheid (jaksa adalah satu dan tidak terpisahkan), struktur organisasi Kejaksaan, tugas dan kewenangan Kejaksaan, baik di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, serta keamanan dan ketertiban umum, kewenangan jaksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan kejahatan berat hak asasi manusia, dan kewenangan jaksa lainnya.
Tidak lepas pula program aktual yang dilaksanakan oleh Kejaksaan seperti penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pedoman kejaksaan terhadap akses keadilan bagi perempuan dan anak, serta isu actual lainnya yang dipelopori oleh Kejaksaan. Kemudian terkait dengan kasus-kasus aktual baik nasional dan internasional, serta hasil penelitian skripsi, peserta disarankan untuk menjelaskan kasus/hasil penelitian tersebut secara singkat, jelas, dan padat, pelanggaran hukum yang terjadi, serta solusi yang ditawarkan.
Terkait alasan masuk Kejaksaan, peserta sebaiknya menceritakan dengan penuh optimis dan semangat untuk menjadi aparatur sipil negara atau jaksa yang ideal.
Pada saat seleksi wawancara ini, yang perlu diperhatikan adalah peserta harus sehat dan prima, sikap/attitude peserta ketika menjawab, cara menjawab harus mudah dimengerti, permantap retorika, penyusunan argumentasi (masalah, dasar hukum peraturan perundang-undangan, teori, dan asas), indetifikasi siapa pimpinan yang mewawancara karena biasanya pertanyaan muncul seputar jabatan pewawancara misalkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, maka kemungkinan besar beliau akan menanyakan hal-hal seputar kewenangan Jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara, serta tunjukkan niat yang tulus untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui Kejaksaan.
Demikianlah pengalaman yang dapat penulis ceritakan ketika persiapan dan menjalani seleksi CPNS di Kejaksaan pada tahun 2013. Tulisan ini hanyalah pengalaman penulis dan bukan jaminan apa yang dicerikatan akan keluar pada saat test. Setidaknya dapat memberikan gambaran umum sebagai bekal dalam mengikuti seleksi.
Terakhir, betapapun sulitnya seleksi CPNS saat ini, jalan kemudahan itu pasti akan terbuka apabila dimulai dengan doa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, serta memohon doa restu kepada orang tua, terutama Ibu. Insya Allah dengan itu semua semua kesulitan akan menjadi mudah. Ingat proses tidak pernah menghianati hasil.
Sebagai penutup, penulis menitipkan pesan dari Napoleon Bonaparte yang mengatakan “tidak ada yang mudah, tapi tidak ada yang tidak mungkin”.
Selamat berusaha, semoga bermanfaat dan salam adhyaksa
Oleh: Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H.
Penulis adalah Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri/ Dosen President University
Discussion about this post