SULTRA.KABARDAERAH.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menerima kado spesial dari pemerintah daerah (pemda) setempat pada momen peringatan Hari Jadi Buteng ke delapan tahun, Senin (25/07/2022).
Kado spesial dari Pemda Buteng di bawah komando Pj Bupati Muh Yusup berupa pemberian Surat Keputusan (SK) hibah tanah Bawaslu di acara peringatan hari jadi Buteng.
Ketua Bawaslu Buton Tengah, Helius Udaya, menyampaikan terima kasih kepada pemda setempat atas pemberian hibah tanah untuk pembangunan kantor Bawaslu Buteng.
Hibah tanah yang diberikan, menurutnya merupakan salah satu wujud kepedulian Pemerintah Daerah Buteng dalam membangun demokrasi yang baik.
“Terima kasih kepada banyak kepada Pemda Buteng atas hibah tanah pembangunan kantor Bawaslu Buteng,” ucapnya.
Setelah mengantongi SK, selanjutnya Bawaslu Buteng akan melaporkan ke Provinsi dan Sekjen Bawaslu Republik Indonesia terkait pemberian dana hibah tersebut.
“Kami konsultasikan dulu ke Sekjen Bawaslu RI, mudah-mudahan secepatnya bisa dibangun kantor bawaslu,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Buteng, Jais, menuturkan pemberian hibah tanah Pemda Buteng menjadi kado terindah Bawaslu di momen hari jadi Kabupaten Buton Tengah ke delapan tahun.
“Hibah tanah yang diberikan menjadi kado terindah Bawaslu di acara memperingati hari jadi Kabupaten Buton Tengah,” jelasnya.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Lucinda Theodora, juga mengucapkan terima kasih kepada pemda setempat atas atensinya kepada Bawaslu dengan memberikan hibah tanah untuk Kantor Bawaslu Buteng.
Lanjutnya, hibah tanah sangat berarti bagi Bawaslu, mengingat sejak menjadi lembaga permanen tahun 2018 yang status kantor masih kontrak sama dengan gedung perkantoran lain di Buton Tengah.
“Tapi dengan adanya tanah hibah ini maka ada titik terang untuk pembangunan kantor sekretariat Bawaslu yang lebih representatif, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” tutupnya melalui via WhatsApp.
Laporan: Adi hidy
Discussion about this post