SULTRA,KABARDAERAH.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang namanya dicatut diam-diam dalam partai politik (parpol).
Masyarakat yang merasa keberatan namanya tercatut sebagai anggota partai politik disilahkan datang ke posko pengaduan yang berlokasi di kantor Bawaslu Buteng.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Jais, menjelaskan posko pengaduan Bawaslu Buteng tersebut berupa pendampingan data diri atas ditemukan nama yang tercantum pada Sistem Partai Politik (SIPOL).
“Kami buat spanduk posko pengaduan di kantor, jadi siapa saja yang merasa namanya dicatut, bisa segera melaporkan ke kami,” jelasnya, Sabtu (20/08/2022).
Berdasarkan aturan yang ada untuk ASN, TNI, POLRI tidak boleh menjadi anggota Parpol, sedangkan kepala desa dan perangkat meliputi sekretaris desa dan pemangku wilayah atau kepala dusun, tidak boleh menjadi pengurus Parpol.
“Jadi kalau misalkan ada ASN, TNI,POLRI menjadi anggota parpol yang namanya dicatut diam-diam serta memang mereka kemudian tidak ingin masuk ke dalam partai politik. Jadi kami Bawaslu Buteng akan memfasilitasi masyarakat-masyarakat untuk dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” katanya.
Adanya posko pengaduan bertujuan untuk dapat memudahkan partai politik dan masyarakat agar kendala-kendala yang dihadapi dalam masa pesta demokrasi, Bawaslu Buteng dapat membantu.
“Dengan dibukanya posko pengaduan, Bawaslu berharap menjelang Pemilu ke depan nantinya dapat berjalan sukses,” pungkasnya.
Laporan:Adi hidy
Discussion about this post