SULTRA.KABARDAERAH.COM – Pembayaran gaji pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Oeno Lia, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) masih menyisakan persoalan.
Sebagian karyawan belum menerima upah dari hasil keringatnya. Dana yang dicairkan pemerintah daerah setempat untuk membayar gaji, baru tersalur kepada sebagian pegawai.
Pemerintah Kabupaten Buteng sebelumnya mencairkan dana gaji karyawan PDAM Tirta Oeno Lia sebanyak Rp1 miliar lebih untuk menutupi tunggakan gaji pegawai.
Namun anggaran tersebut hanya diberikan kepada sebanyak 20 orang pegawainya. Sementara, total pegawai PDAM Tirta Oeno Lia yang tertulis dalam Surat Keputusan (SK) tahun 2019 berjumlah 75 orang.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Buteng kemudian mengundang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi terkait permasalahan yang dialami pegawai PDAM tirta Oeno Lia.
DPRD melalui Komisi III yang dipimpin oleh Tasman, mengambil sikap dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah Buteng, Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Arsidik Patola, serta beberapa pegawai PDAM yang belum menerima gaji pegawai selama 18 bulan, terhitung dari SK yang diterbitkan.
Alhasil, RDP yang digelar tesebut melahirkan beberapa rekomendasi atas permasalahan gaji pegawai ke Dewan Pengawas PDAM Tirta Oeno Lia, Buteng.
“Pertama menyelesaikan permasalahan hak-hak gaji pegawai PDAM Buteng yang belum dibayarkan secara keseluruhan,” ungkap Tasman.
Selain itu, lanjut Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, DPRD Buteng juga merekomendasi dilakukannya seleksi dan pemilihan direktur PDAM Tirta Oeno Lia secepatnya. Sebab, kalau Plt. Direktur, punya kewenangan terbatas.
“Tapi kalau misalnya direktur, punya kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang untuk menangani berbagai persoalan internal di PDAM Buteng,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Plt. Direktur PDAM Oeno Lia, Arsidik Patola menyebutkan setelah melakukan RDP bersama DPRD Buteng, pihaknya bakal melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi tersebut.
“Dari hasil rekomendasi tersebut, kami akan melaksanakan itu,” ujar Arsidik Patola.
Pihaknya juga bakal mengkoordinasikan dan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton untuk membahas mengenai pembayaran gaji PDAM Buteng yang sebagian belum dibayarkan, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Sementara, lanjutnya, penggajian kepada pegawai PDAM sebanyak 20 orang itu dilakukan berdasarkan kriteria absensi dan pegawai yang aktif.
“Kemarin telah dibayarkan gaji pegawai dari anggaran Rp1 miliar lebih, itu dilihat berdasarkan absensi pegawai PDAM Buteng yang aktif sebanyak 20 orang,” katanya.
Kendati demikian, PDAM Buteng mendapat tambahan anggaran dari pengembalian kasus pidana korupsi sebelumnya sebanyak Rp5 miliar.
Dari jumlah pengembalian tersebut, kata Arsidik, PDAM Buteng bakal memporsikan anggaran gaji pegawai yang belum dibayarkan dari tahun 2019.
“Dari porsi anggaran Rp5 miliar itu bakal menutupi utang pihak ketiga sebanyak Rp2 miliar, dan juga termasuk utang masalah operasional pegawai sebanyak Rp1 miliar lebih. Tapi itu bakal dirubah kembali, termasuk utang pihak ketiga dan operasional pegawai sebab rekomendasi DPRD Buteng untuk menutupi dulu kasus permasalahan gaji pegawai PDAM sebanyak 75 orang dari SK yang diterbitkan 2019,” jelasnya. (Adv)
Discussion about this post