SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Para Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Buton Utara (Butur) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap kedua di 2023 mendatang.
Ketiga Ketua APDESI itu adalah, Taufik sebagai Ketua APDESI Kecamatan Kulisusu Barat, Hasramin Ketua APDESI Kulisusu dan Jumardin Ketua APDESI Kecamatan Kulisusu Utara. Mereka mewakili 39 kepala desa di tiga kecamatan tersebut, yang akan berakhir masa jabatannya sebagai kepala desa pada Mei 2023 mendatang.
Ketua APDESI Kecamatan Kulisusu Barat, Taufik mengatakan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, bahwa tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) dilakukan di triwulan pertama 2023.
Untuk itu, dia bersama para Ketua APDESI mencoba meminta kejelasan tentang pelaksanaan Pilkades di tahun 2023.
Sebelumnya, para ketua asosiasi ini sudah mencoba melakukan komunikasi tentang persoalan teknis pelaksanaan Pilkades kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara.
Kata dia, DPMD mendorong untuk mengusulkan pelaksanaan Pilkades untuk dianggarkan di APBD Perubahan.
Selain itu, pihaknya juga berinisiatif melakukan komunikasi dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Butur, sehingga usulan DPMD tersebut nantinya akan tersampaikan di DPRD.
“Kami juga sudah ke DPRD, ketemu dengan unsur pimpinan DPRD. Sebenarnya ada ruang untuk dilakukan Pilkades. Persoalan anggaran, menurut mereka (DPRD) kalau misalkan anggaran ini tidak bisa kita maksimalkan di perubahan anggaran, bisa kita lakukan dua kali, yaitu di perubahan dengan di reguler 2023,” kata Taufik, bersama para pengurus APDESI tiga kecamatan di salah satu warkop di Kecamatan Kulisusu, Kamis (1/9/2022).
Para pengurus APDESI ini mengharapkan agar Pikades dapat dilaksanakan di tahun 2023, jika merujuk pada Peraturan Bupati.
“Jadi kami mengharapkan sesuai dengan Perbup, pemilihan kepala desa di 2023,” ujarnya.
Di tempat yang sama Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Pedesaan (LPIP) Kabupaten Butur, Zardoni mengungkapkan, untuk proses pelaksanaan Pilkades gelombang kedua ini, di Perbup tersebut sangat jelas bahwa tahapan Pilkades setelah Pilkades serentak pada Juni 2022, akan dilakukan paling lambat triwulan pertama 2023.
“Itu tertuang dalam Perbup,” ungkap Zardoni.
Ia mengatakan, Pilkades 2023 itu soal ketersediaan anggaran, akan tetapi setelah melalui komunikasi yang dilakukan oleh para kepala desa terhadap DPRD, maka terdapat titik temu untuk bersepakat bahwa pelaksanaan Pilkades itu akan dilaksanakan pada 2023 dengan penganggaran akan dilakukan di APBD-P.
Di sisi lain, secara teknis DPMD juga sudah menyatakan siap untuk melaksanakan Pilkades 2023.
Selaku Ketua LPIP, Zardoni mendorong dan mendukung untuk segera dilaksanakannya Pilkades serentak Kabupaten Buton Utara gelombang kedua.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes), DPMD Buton Utara, Almin mengatakan, soal Pilkades 2023 sangat jelas terdapat di dalam Perbup nomor 4 tahun 2022. Namun kata dia, pihaknya terkendala di penganggaran.
“Kalau seandainya ada penganggaran itu kami siap untuk melaksanakan tahapan-tahapan Pilkades itu,” bebernya.
Dirinya mengaku, sebelumnya sudah berkoordinasi tentang Perbup tersebut dengan Bagian Hukum Sekretriat Daerah. Kata dia, Pilkades ke depan bisa dilaksanakan di triwulan pertama 2023, namun itu tergantung ketersediaan anggaran.
“Ini masalahnya di penganggaran, kalau ada anggaran tetap kami akan laksanakan. Dan kami siap untuk membuat tahapan-tahapan Pilkades itu,” tambahnya.
Menurutnya, dirinya sudah memberitahukan perencanaan, dan Pilkades 2023 sudah dimasukan di anggaran perubahan, tetapi kata dia, masih di nol kan anggarannya.
Kata dia, jika pemerintah daerah menyahuti tentang anggaran Pilkades 2023 itu, maka Pilkades akan dilaksanakan.
“Itu tergantung dari anggaran daerah, dan kerja sama dengan DPRD,” tandasnya.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post