SULTRA.KABARDAERAH.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) bekerja sama dengan Kepolisian Resort (Polres) Butur, menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi aparatur pemerintah desa dan kelurahan di daerah setempat.
Penyuluhan ini dalam rangka meningkatkan kesadaran aparatur di desa dan kelurahan, khususnya mengenai pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran kelurahan.
Penyuluhan hukum tersebut diselenggarakan selama enam hari, mulai 5 sampai 10 Desember 2022 dan berlangsung di enam kecamatan se-Butur.
Pada Senin (5/12/2022) digelar di Kecamatan Kulisusu; Selasa (6/12/2022) Kulisusu Barat; dan Rabu (7/12/2022) di Kambowa.
Kemudian, pada Kamis (8/12/2022) digelar di Kecamatan Bonegunu; Jumat (9/12/2022) di Kulisusu Utara; dan Sabtu (10/12/2022) di Wakorumba Utara.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Bagian Hukum Setda Butur sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran aparatur di desa dan kelurahan, khususnya dalam mengelola DD, ADD dan anggaran kelurahan.
“Penyuluhan hukum ini juga merupakan bentuk sinergisitas antara pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum, khususnya dengan Kepolisian,” ungkap Bupati Buton Utara, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Butur, Mansur.
Adapun narasumber dari Polres Butur dihadiri oleh Kanit III Tipidkor, Bripka Fajar Lumanto, dengan materi sosialisasi hukum tentang faktor penyebab tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa, modus penyimpangan dan pencegahannya.
Hadir sebagai peserta unsur kepala desa dan lurah, serta para bendahara dan tim pelaksana kegiatan desa/kelurahan. (*)
Discussion about this post