SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Angka stunting di Kabupaten Buton Utara (Butur) masih terbilang tinggi yaitu sebesar 27,4 persen, bahkan berada di atas rata-rata Provinsi sebesar 16,2 persen dan nasional sebesar 24,4 persen.
Angka ini berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sultra per November 2021.
“Dari data tersebut, menjadi tantangan bagi kita semua terkhusus tim percepatan penanganan stunting Kabupaten Butur untuk memberikan kontribusi nyata dalam penurunan stunting di Kabupaten Butur, serta mendukung target nasional menjadi 14 persen pada tahun 2024,”ujar Sekretaris Daerah Butur, Muhammad Hardhy Muslim, saat membacakan sambutan Bupati Muhammad Ridwan Zakariah dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penanganan Stunting Terintegrasi tahun 2022, di Aula Bappeda setempat, Rabu (2/3/2022).
Untuk mengejar target prevalensi 14 persen pada tahun 2024, kata Sekda, diperlukan reorientasi yang lebih nyata dan terarah di lapangan dengan penekanan pada intervensi yang lebih spesifik.
Ia mengungkapkan, Butur ditetapkan sebagai daerah lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2022, berdasarkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) tahun 2021.
Tindak lanjut keputusan menteri tersebut, maka diterbitkan Surat Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 159 tahun 2021 tentang penetapan nama Desa dan Kelurahan Prioritas Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Butur tahun 2022, dimana ditetapkan sebanyak 17 desa dan 1 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan se-Butur.
Selain itu, ada pula surat Keputusan Bupati Buton Utara nomor 44 tahun 2022 tentang pembentukan tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Buton Utara.
Pada FGD ini, tim bersama para pihak terkait termasuk kecamatan dan desa serta kelurahan yang menjadi lokus sunting tahun 2022 melakukan koordinasi awal dan diharapkan akan memberi kesepahaman dalam sinergi untuk pencegahan dan penurunan stunting di Butur.
Selain itu, FGD yang dilaksanakan itu juga merupakan langkah awal dari delapan aksi integrasi yang akan memperkuat efektivitas intervensi penurunan stunting mulai dari analisis situasi, perencanaan, pelaksanaan program, penguatan regulasi, pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM), penguatan manajemen sampai review kinerja tahunan perecepatan penurunan stunting.
“FGD ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada tim dan desa/kelurahan lokus mengenai pentingnya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Butur,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Butur, Harmin Hari, selaku pemateri pada FGD ini mengatakan 17 desa dan 1 kelurahan ini menjadi lokus percepatan dan penurunan sunting.
“Ini pernyataan komitmen penurunan stunting, dimana meminta keseriusan pemerintah daerah untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten Butur. Karena ini adalah soal strategi nasional, dimana target 2024 nanti harus 14 persen,” ujarnya
Sebagai langkah awal, kepada seluruh kepala desa dan lurah, baik yang masuk lokus maupun yang tidak masuk lokus stunting agar setiap calon pengantin untuk diwajibkan melakukan konsultasi dan pemeriksanaan kesehatan.
Termasuk peran Kementerian Agama sebelum menikahkan orang harus disosialisasikan juga betapa pentingnya stunting ini, bagaimana kecukupan gizi dan perilaku keluarga
Oleh karena itu, pada FGD ini perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Butur sehingga dapat membantu secara sama-sama bersinergi dalam percepatan penanganan stunting.
Selanjutnya, pemerintah daerah dalam perencanaan tahun 2023 mendatang, agar program penanganan stunting menjadi salah satu isu strategis yang harus diperhatikan dan prioritas untuk dianggarkan dalam rangka intervensi percepatan penanggulangan stunting sebagai amanah dari Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Menurut Harmin Hari, tahun 2023 harus diporsikan anggaran penurunan stunting ini, begitu pula pihak desa, ada kewajiban dari dana desa (DD) yang harus disisihkan untuk intervensi stunting. Anggaran tersebut bisa digunakan untuk intervensi kesehatan dan non kesehatan, seperti pemulihan anak stunting, penguatan keluarga serta pendampingan keluarga.
“Nanti ke depan akan ada Perda atau Peraturan Bupati yang akan membantu Desa dan Kelurahan, bagaimana menggunakan Dana Desa untuk percepatan penurunan stunting,” tandasnya.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post