SULTRA.KABARDAERAH.COM – Tim Walet Reskrim Polres Buton Utara (Butur) bersama Unit Intelkam berhasil menangkap seorang pria berinisial SM di sebuah rumah kost di Kelurahan Lakonea, Kecamatan Kulisusu, Selasa (15 Juni 2021) sekitar jam 23.00 Wita.
SM ditangkap menyusul adanya laporan warga tentang dugaan tindak pidana pengancaman sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/45 / VI/ 2021 / SPKT / Res. Buton Utara / POLDA SULTRA tanggal 15 juni 2021.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, S.H menjelaskan, kejadian bertempat di depan SMA 3 Kulisusu Desa Linsowu, Selasa (15 Juni 2021) sekitar jam 07.00 Wita.
Saat itu, Jalil (korban) sedang duduk-duduk bersama rekannya, Ariyanto, tiba-tiba datang terlapor dan menanyakan kepala sekolah. Korban kemudian menjawab bahwa kepala sekolah sedang ke luar kota.
“Tetapi terlapor berkata ‘kamu kalo jawab jangan marah-marah’. Setelah itu terlapor mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Melihat kejadian tersebut korban dan temannya melarikan diri,” kata Sunarton menirukan percakapan terlapor dan korban.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polisi kemudian mengamankan SM di sebuah rumah kost. Pada saat proses penangkapan, lanjut Sunarton, SM sempat bersembunyi di dalam bak air kamar mandi dalam rumah kost.
“Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti berupa badik yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam siswa SMA 3 Kulisusu dan dalam pencarian tersebut badik yang digunakan pelaku ditemukan di tumpukan pakaian pelaku,” jelas Sunarton.
Saat ini SM sudah diamankan di Mapolres Buton Utara dan masih dalam pemeriksaan oleh unit Pidum Sat Reskrim. Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap SM yaitu pasal 335 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (***)
Discussion about this post