SULTRA.KABARDAERAH.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk tim penyelenggara sistem layanan dan rujukan terpadu untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu serta pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang di dalamnya terdapat diantaranya 50 tenaga fasilitator dan tiga supervisor. Fasilitator memiliki lima fungsi, salah satunya mencatat keluhan terkait masalah sosial, misalnya penyaluran bantuan sosial (bansos).
Fasilitator ini tersebar di desa dan kelurahan di enam kecamatan di Butur. Sedangkan masing-masing supervisor bertanggungjawab di dua kecamatan. Mereka, dilengkapi nomor kontak (Hp) yang dapat dihubungi.
Tim yang dibentuk ini, dinilai sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 tahun 2020 tentang penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan non DTKS dalam pemberian bantuan sosial ke masyarakat. Di mana, salah satu poinnya memuat tentang partisipasi masyarakat.
“Untuk peningkatan peran serta masyarakat, agar dalam setiap pemberian bantuan sosial Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah perlu menyediakan fasilitas layanan pengaduan dari masyarakat. Fasilitas ini harus diupayakan agar mudah dan murah penggunaannya termasuk memberi informasi tentang tindak lanjut pengaduan yang ada,” bunyi poin 5 surat edaran itu.
Kepala Dinas Sosial, Muliana, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Butur, Alman, menyampaikan sejalan dengan fungsinya, maka pihaknya memperdayakan fasilitator dimaksud sebagai saluran pengaduan bagi masyarakat. Misalnya, ketika ada keluhan karena merasa tidak terdata pada penerimaan bansos covid-19.
“Ketika ada keluhan di masyarakat, katakanlah mereka merasa bahwa seharusnya dapat, kenapa tidak dapat, mereka mengeluh nanti via telepon dengan fasilitator dimaksud, di mana wilayahnya ditempatkan,” katanya, Kamis (14/5/2020).
Sebelum ditindaklanjuti, pengaduan yang diserap para fasilitator di lapangan, nantinya akan diproses oleh supervisor. Dari supervisor inilah aduan kemudian akan disaring, mana yang layak ditindaklanjuti dan mana yang tidak.
Dijelaskan pula, apabila dalam penyampaian keluhan tidak cepat ditindaklanjuti oleh fasilitator, yang bersangkutan bisa langsung menghubungi supervisor atau manajer tim penyelenggara sistem layanan dan rujukan terpadu (SLRT) untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu serta pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial Butur, Alman.
“Langsung. Nda ada masalah. Intinya kita beri kemudahan. Jadi, tidak perlu mengeluh di luar, langsung ke SLRT” tandasnya. (*)
(Irsan R)
Discussion about this post