SULTRA.KABARDAERAH.COM – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buton Utara (Butur), Muliana, memberikan penjelasan terkait keterlambatan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk warga pra sejahtera yang terdampak COVID-19.
Dikatakan, proses validasi data demi ketepatan sasaran penerima Bansos itu baik berupa bantuan tunai, barang atapun bentuk lainnya tidak instan.
Dia menjelaskan, kendala utama dalam proses pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial Dampak Covid-19 di Butur adalah keterlambatan proses pengiriman data penerima bansos tunai yang bersumber dari APBN secara Online melalui Aplikasi SIKS-NG ke Pusdatin Kemensos.
Proses transfer data secara online ini merujuk Surat Dirjend. Penanganan Fakir Miskin Kemensos tanggal 17 April 2020.
Di mana kuota bansos tunai untuk Butur sebanyak 6009 keluarga yang diprioritaskan bagi keluarga yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dulu lebih dikenal dengan istilah BDT (Basis Data Terpadu) fakir miskin dan orang tidak mampu. Kemudian, ditambah dengan data Non-DTKS yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data lengkap (Nama, Alamat, NIK dan nomor HP).
Selanjutnya, usulan penerima bansos tunai tersebut harus diupload melalui Aplikasi SIKS-NG ke Pusdatin Kementerian Sosial paling lambat tanggal 23 April 2020.
“Bisa dibayangkan sevalid apa hasilnya pendataan penerima bansos tunai Kemensos yang bersumber dari 4716 DTKS dan data tambahan dari Non DTKS untuk memenuhi kuota 6009 Keluarga dalam waktu 5 hari untuk proses validasi di tingkat desa/kelurahan dan hanya satu hari untuk input dan pengiriman data melalui aplikasi SIKS-NG oleh operator Dinsos Butur,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2020).
Akibat singkatnya waktu tersebut, lanjutnya, data calon penerima bansos yang telah divalidasi oleh pemdes dan kelurahan banyak terdapat data yang belum valid, terutama cara pengetikan NIK oleh operator desa dan kelurahan, Nama, Tanggal Lahir, bahkan ada yang mengirim data dengan format berbeda yang tentu sangat menyulitkan operator dalam input data melalui aplikasi.
“Kendala transfer data ini semakin diperparah dengan gangguan jaringan Telkomsel di Kabupaten Buton Utara,” tambahnya.
Kendati demikian, dengan kerja keras operator DTKS Dinsos, pihaknya dapat mengefektifkan perpanjangan waktu penginputan sampai tanggal 4 Mei 2020. Sehingga mencapai progres pengiriman data sebanyak 3841 yang terdiri dari 3646 DTKS dan 195 Non DTKS dengan persentase 63,92%.
“Mudah-mudahan sampai batas akhir nanti bisa mencapai 100% dari 6009 kuota Buton Utara,” harapnya.
Proses pengiriman data penerima bansos tunai yang bersumber dari APBN melalui Kemensos inilah yang menyebabkan efek domino keterlambatan penyaluran bansos lainnya. Karena data tersebut yang menjadi acuan pendataan penerima bansos lainnya supaya tidak tumpang tindih pertimbangan aspek keadilan.
Sesuai ketentuan Proses pendataan penerima bantuan sosial akibat dampak Pandemi Covid-19, tidak boleh tumpang tindih atau dobol dengan data Penerima PKH, BPNT Sembako, Bansos Tunai yang bersumber dari Dana Desa dan Bansos Tunai yang bersumber dari APBD Provinsi.
“Kami berharap Kepada Keluarga Pra Sejahtera di Buton Utara supaya tenang dan tidak terpancing dengan isu-isu yang berseliweran di media sosial terkait bias penerima bansos karena dengan berbagai sumber bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19,” pintanya.
“Dinas Sosial telah menentukan strategi akomodatif dalam pendataan penerima Bansos yaitu memberikan kuota Bansos Tunai yang berasal dari APBD Provinsi hanya kepada Keluarahan sehingga masyarakat yang tidak terkaver di Pendataan Bansos Kemensos dapat terakomodir,” katanya menambahkan.
Sementara untuk desa, pihaknya sudah mendapatkan gambaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Butur yang mengestimasi warga desa yang tidak terdata di Bansos Tunai Kemensos dapat diakomodir dengan Bansos Tunai yang berasal dari Dana Desa (DD).
“Kami tegaskan bias Penerima Bansos Covid-19 hanya akan terjadi jika sumber data dari Desa/Kelurahan tidak tepat sasaran karena Dinas Sosial menjamin tidak akan merubah usulan tersebut,” terangnya.
Dia menghimbau kepada pemerintah desa dan kelurahan sebagai penanggung jawab sumber data bansos Covid-19 untuk berhati-hati dalam melakukan pendataan. Dan senantiasa memperhatikan ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke masyarakat yang mengedapankan aspek transparansi dan keterbukaan. (*)
(Irsan R).
Discussion about this post